Satreskrim Polres Pasangkayu Tangkap Pelaku Bejat Usai Cabuli Perempuan Belia

dnid.co.id, Pasangkayu – Dibantu Unit Reskrim Polsek Sarudu, Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap Roni alias Abdul Gani (27).Dia ditangkap karena menindih seorang perempuan yang masih belia di rumahnya di Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kejadian tersebut bermula kala anak masih di bawah umur yang tidak disebutkan namanya itu, disuruh oleh orangtuanya ke rumah Rasnika, 3 Januari 2023.Rasnika seorang pelayan toko milik orangtua korban.

Dia adalah saudara pelaku. apesnya, Rasnika tidak ditemukan di rumah itu melainkan korban hanya menemukan pelaku.

Awalnya, pelaku sempat menyuruh anak kecil itu duduk sebelum digendong ke kamar dan langsung membaringkan.

Karena nafsu birahi, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya menindih anak tersebut.

Meski masih berpakaian lengkap, namun ditemukan bercak bekas air kotor dari alat vital pelaku.

Akibatnya, anak itu merontah dan menangis.

Lelaki amoral itu pun seakan panik dan membiarkan korban pergi.Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan ke Polsek Sarudu pada tanggal 3 Januari 2023, Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan. Karena merasa sudah aman, dia pun pulang dab tepat Pada Kamis, 25 April 2024, petugas gabungan meringkus pelakuHumas Polres Pasangkayu

Simpan Gambar:

Kamis, 9 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Dua peserta MTQ memperlihatkan medali yang diraih usai penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Maros, Sabtu (19/4/2026). Di tengah euforia kemenangan, capaian Kafilah Bone tanpa medali emas menjadi sorotan tajam dan bahan evaluasi serius pembinaan.

Serba-Serbi

Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:37 WITA