Breaking News

Radio Player

Loading...

Usai Edarkan Sabu 2,44 Gram Kini Pelaku Berhasil Diringkus Sat-Narkoba Polres Toraja Utara

Sabtu, 11 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Toraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan Pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di wilayah Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Rabu (01/05/2024) pekan lalu.

Pelaku tersebut berinisial ET alias GL (39), Ia diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya Pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H pada Kamis (08/05), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pria berinisal ET alias GL pelaku penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.

ads

Selain mengamankan ET alias GL, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 Sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 2,44 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut diamankan, 1 buah helm merk bogo warna coklat yang digunakan Pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut saat diamankan, ungkap Kasatresnarkoba.

Dari barang bukti yang ditemukan oleh Petugas, Pelaku ET alias GL yang diketahui merupakan salah satu warga Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa Pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.

Akibat perbuatnnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, terang Akp Syahrul.

“Dengan telah diamankannya pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati,“ tutupnya. (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Toraja Utara

Berita Terkait

Terduga Pengedar Tramadol Diringkus Tim Sarkodes, Kapolres Bantaeng Apresiasi Kinerja Sat Resnarkoba
Laporan AMPJ Bergulir, Polres Jeneponto Periksa Pejabat Dinas Pertanian Terkait Proyek Mangkrak
Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:23 WITA

Terduga Pengedar Tramadol Diringkus Tim Sarkodes, Kapolres Bantaeng Apresiasi Kinerja Sat Resnarkoba

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:08 WITA

Laporan AMPJ Bergulir, Polres Jeneponto Periksa Pejabat Dinas Pertanian Terkait Proyek Mangkrak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum

Jumat, 10 Okt 2025 - 20:11 WITA

Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Madago Raya Panen Jagung

Jumat, 10 Okt 2025 - 17:42 WITA