dnid.co.id, Makassar -Kerap usai minum minuman keras dibarengi mabuk tak luput adanya permasalahan kriminal yang ditimbulkan hingga kemabukan menjadi malapetaka buat dirinya bersama temannya, karena sudah sok preman menghadang ataupun memalak orang lewat di lokasi tersebut, 03/06/2024.
Sama halnya terjadi di jalan pammajengan kelurahan bontotannga kecamatan tamalatea kabupaten Jeneponto sekitar pukul 00.30 WITA 27 mei 2024 usai miras mabuk langsung menghadang korban sementara melintas lalu tikam dibeberapa tubuh lantaran pelaku sudah naik pitam dan sok preman.
Korban bernama Burhan (18) dan Zainal (23) warga Jeneponto di hadang sekelompok preman melintas ditempat Pesta miras dan mengalami kejadian premanisme dikarenakan di tusuk menggunakan badik beberapa kali bagian perut kiri usus terburai.
Kepolisian Reserse mobile Polda Sulsel langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi salah satu terduga pelaku bernama aswin Anwar bersembunyi di Makassar namun tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus polisi saat tertidur pulas di tempat kostnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Resmob Polda Kompol Benny melalui pamit 2 Ipda Abdillah makmur menjelaskan Bahwa pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami yang dilakukan oleh 3 (Tiga) Orang pelaku yang Tidak diketahui Identitasnya (Dalam Lidik), pada saat Korban melintas di Desa Bungung Lompoa Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dan kemudian diteriaki oleh salah satu pelaku, kemudian korban langsung dikejar oleh para pelaku sehingga terjatuh dari sepeda motor miliknya. Pungkasnya
Selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara Menikam Korban Menggunakan Badik sebanyak 2 (Dua) Tusukan yang mengakibatkan korban Burhan mengalami luka tusuk pada bagian Perut sebelah kiri (Usus Terurai) dan luka tusuk pada bagian lengan sebelah kiri, Selanjutnya datang Korban Zainal yang hendak melerai kejadian tersebut namun Korban Zaenal justru juga mendapatkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri, Selanjutnya Kotban langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg.Pasewang untuk mendapatkan Penangan Medis.
Kedua teman pelaku bernama Wahyu dan Rangga masih tahap pengejaran dan kami akan terus memburu jika keduanya tak berniat menyerahkan diri ke pihak berwajib terdekat, tegasnya
Saat ini berada di posko Resmob Polda dan akan diserahkan ke polres Jeneponto dan pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Sulsel






























