Maraknya Rokok Ilegal Di Makassar, MAPERA Datangi Bea Cukai

Makassar, DNID Sulsel– Mahasiswa Peduli Rakyat ( MAPERA ) datangi Bea Cukai Makassar untuk Mengadukan bahwa adanya temuan rokok merek Oma Bold dan HRJ yang menggunakan pita cukai yang diperuntukan oleh rokok tersebut.

Pasalnya yang tertera pita cukai di rokok tersebut 12 Batang padahal isi dari rokok tersebut 20 batang dan Mapera menilai ini sangat merugikan negara.

” Ini adalah bentuk ketimpangan yang dimana pajak rokok yang peruntukan oleh negara sangat sedikit kenegara , makanya kami mengadukan ke Bea cukai Makassar dengan ketidak sesuaian pita cukai yang di pakai oleh merek rokok tersebut, ” ungkap Ermen Jendral Menpera ( 26/07/24) .

Ermen mengungkapkan bahwa bea cukai harus menarik rokok dalam peredaranya di pasar karna dan menangkap oknum perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut berdasarkan Pasal 58 Nomor 39 Tahun 2007.

” Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pitacukai atau tanda pelunasan cukai lainya yang bukan haknya dipidana dengan pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama lima (5) tahun tahun dan/atau pidana paling sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh (10) nilai cukai yang harus di bayar.” Lanjutnya.

Ermen berharap Kepada Bea Cukai agar adanya penanganan secara serius yaitu memberikan sangsi kedisiplinan kepada perusahaan pemilik rokok OMA Bold dan HRJ .

Tiga hari setelah di layangkanya aduan Mapera, Bea Cukai merespon aduan tersebut dengan memanggil Ermen Jendral Mapera untuk melakukan audiensi pada hari Selasa tanggal (30/07/24).

Pihak Bea Cukai Berkomitmen akan memberantas rokok bermasalah yang beredaran di pasar dan mensangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simpan Gambar:

Sabtu, 3 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru