Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Demonstran Perusak Mobil Polantas di Makassar

Dnid.co.id, Makassar – Polisi menangguhkan penahanan 2 pendemo yang merusak mobil Polantas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua tersangka disebut berjanji tidak akan melarikan diri.

“Dua orang tersangka mendapatkan penangguhan penahanan,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada Kamis (29/8/2024).

Ngajib menyampaikan penangguhan penahanan kepada kedua pendemo tersebut dilakukan hari ini. Dia mengaku memberikan penangguhan dengan beberapa pertimbangan.

“Pertimbangannya yang bersangkutan menyatakan tidak melarikan diri, jadi tidak mengulangi perbuatannya dan tentunya ada pertimbangan lagi yang bersangkutan juga akan diperlukan lembaga oleh kampus (kuliah),” ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Ngajib mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Namun, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Makassar agar tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau memberikan aspirasi atau menyampaikan pendapat di muka umum itu perlu dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku, tertib, tidak bakar ban, tidak tutup jalan, tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, total sebanyak 34 pendemo diamankan terkait kericuhan saat demo peringatan darurat pada Senin (26/8) lalu. 32 Pendemo lainnya lebih dulu dipulangkan pada Selasa (27/8).

“Iya, tadi malam jam 8 (dipulangkan),” kata Kombes Ngajib, Rabu (28/8).

Kombes Ngajib menuturkan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 32 pendemo dengan beberapa pertimbangan. Dia juga mengatakan masih ada proses hukum bagi 32 pendemo tersebut.

“Kita pertimbangannya mereka enggak mungkin melarikan diri, mereka janji enggak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Pihak Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar  mengapresiasi Penangguhan Penahanan 2 Pendemo tersebut,Wakil Rektor III UMI Nurfadillah Mappaselleng mengatakan dua mahasiswa yang ditangguhkan penahanannya merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UMI. Dia mengapresiasi polisi yang memberikan penangguhan penahanan.

“Dalam hal penangguhan penahanan mahasiswa kami, pertama kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya, terkhusus Kapolrestabes bapak Mokhamad Ngajib,” kata Nurfadillah dalam wawancara terpisah.

“Saya yakin dan percaya karena mereka ini tokoh mahasiswa dan dia adalah Ketua BEM-nya. Saya yakin bahwa karena dia tokoh jadi suri tauladan buat adik-adiknya dan Insya Allah dari pihak Universitas sendiri, kami sudah membuat semacam perjanjian untuk anak itu kepada Universitas bahwa tidak akan mengulangi apa yang dilakukan pada minggu-minggu terakhir ini,” katanya.

 

Simpan Gambar:

Kamis, 29 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA