Adik Ipar Tusuk Kakak Ipar Hingga Tewas

Jakarta,DNID.co.id – Seorang pria berinisial BN (48) tewas ditusuk adik iparnya sendiri berinisial NFP (30) menggunakan senjata tajam jenis badik saat berada di mobil Jalan AMD RT 12/RW 06, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis malam (12/9).

“Pelaku menusuk beberapa kali ke tubuh korban BN. Anak korban yang berjumlah dua orang masih berada di dalam mobil dan istri korban atau kakak kandung dari si tersangka sedang keluar mobil untuk menurunkan barang-barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.

Peristiwa itu terjadi setelah korban bersama keluarganya pulang dari acara keluarga di Bintaro, Tangerang Selatan. Acara itu pun juga diikuti istri yang juga kakak kandung pelaku (istri korban).

“Nah, karena pada saat datang menjemput istrinya, si pelaku ini melihat kakak iparnya (BN). Kemudian, emosinya timbul karena ada rasa dendam yang sudah kurang lebih enam tahun yang lalu,” kata dia.

“Menurut keterangan dari tersangka, dia membawa badik untuk berjaga-jaga jangan sampai kakak iparnya balik menyerangnya,” papar Nicolas.

Pelaku pun menghampiri kakak iparnya (BN) dan terjadi argumentasi serta saling menantang. Kakak iparnya (korban) ini mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat pelaku NFP semakin marah dan benci.

“Akhirnya, karena emosinya dia keluarkan badik dari pinggang dan ditusukkan berulang kali ke kakak iparnya yang masih berada di dalam mobil. Keluarga korban yang melihat peristiwa di depan mata berlangsung pada Kamis (12/9) sekira pukul 20.25 WIB itu kemudian terkejut,” papar Nicolas.

Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan kepada istri korban serta kedua anaknya.

“Sampai saat ini istrinya dan anaknya belum bersedia untuk diambil keterangan dan masih fokus dengan pemakaman. Korban juga sudah selesai diautopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati,” kata Nicolas.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban, khususnya kepada kedua anak korban dan istrinya.

“Pastinya kami dari Kepolisian mempunyai kewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap istri dari korban dan juga anak-anak korban,” kata dia.

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Nicolas menambahkan pelaku NFP dendam kepada kakak iparnya (korban) BN lantaran adanya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan adik dari korban terhadap istri pelaku.

“Ini istrinya dilecehkan oleh adik dari korban. Jadi dia melapor ke korban BN, malah korban membantu adiknya. Korban melontarkan kata-kata kotor terhadap si pelaku, di situlah dia (pelaku) merasa dendam,” tuturnya.

Simpan Gambar:

Jumat, 13 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur/red

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Dua peserta MTQ memperlihatkan medali yang diraih usai penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Maros, Sabtu (19/4/2026). Di tengah euforia kemenangan, capaian Kafilah Bone tanpa medali emas menjadi sorotan tajam dan bahan evaluasi serius pembinaan.

Serba-Serbi

Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:37 WITA