Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Berhasil Menangkap Bos Debt Collector Yang Sempat Viral Usai Penarikan Kendaraan

Jumat, 4 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jateng.DNID.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menangkap bos debt collector (DC) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Semarang pada akhir tahun 2023 lalu. Pelaku berinisial AM (52) itu ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah melarikan diri dan menjalankan bisnis serupa di Jambi usai peristiwa tersebut.

Saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng. Wakapolda Jateng, Brigjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., di dampingi Dirreskrimum Kombes Pol Johanson R. Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

Dalam keterangannya, Wakapolda Jateng, menyebut bahwa tersangka AM dan komplotannya melakukan penarikan paksa kendaraan di Kantor Leasing CIMB Niaga Jl. Pemuda Kota Semarang pada bulan Oktober 2023 dan di Kedung Mundu Kota Semarang pada bulan November 2023.

ads

“Modusnya para tersangka yang hanya dengan surat kuasa dari leasing, melakukan eksekusi / penarikan terhadap barang (mobil) milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari kasus perampasan kendaraan di CIMB Niaga tersebut, 6 pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman. Dari 4 orang yang DPO, 2 orang berhasil ditangkap pada tanggal 26 September 2024 yakni berinisial AM ditangkap di Jambi dan satu orang rekannya berinisial SN ditangkap di Semarang.

“Jadi tim Jatanras menerima informasi keberadaan tersangka AM di Jambi. Tanggal 25 September 2024 tim berangkat ke Jambi dan pada tanggal 26 September 2024 berhasil menangkap tersangka AM yang berperan sebagai Bos dari PT RD]. Di tanggal yang sama kami juga menangkap pelaku SN di Semarang. Perannya pada saat peristiwa pelaku ikut serta dan berada di TKP,” jelasnya.

Satu orang pelaku lain berinisial LM yang merupakan kerabat dari tersangka AM kemudian menyerahkan diri setelah mengetahui AM ditangkap petugas. Hal ini menyisakan satu pelaku lainnya berinisial JS yang masih menjadi buronan DPO.

Sedangkan untuk kasus perampasan kendaraan oleh DC di Kedungmundu yang juga dilakukan oleh anak buah dari tersangka AM, petugas telah mengamankan 2 orang yang saat ini sedang menjalani proses hukuman.

“Empat orang pelaku TKP Kedungmundu masih buron dan saat ini masih terus kita kejar,” lanjutnya.

Wakapolda menegaskan pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya DC yang melakukan perampasan kendaraan milik nasabah. Penarikan kendaraan milik nasabah yang mengalami macet kredit harus melalui proses dan prosedur yang benar.

“Negara kita ini negara hukum, ada proses dan prosedur yang betul jika akan melakukan penarikan. Kami himbau para debt collector tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika terjadi lagi perampasan kendaraan milik nasabah, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson R. Simamora, meminta agar para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.

“Tim kami sudah menyebar dan melakukan pengejaran kemanapun anda bersembunyi. Segera serahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas dan terukur bila tidak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat bila mengalami kejadian penarikan secara paksa oleh oknum DC agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapat perlindungan dan pengamanan dari petugas kepolisian.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap para tersangka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 dan atau Pasal 363 dan atau Pasal 335 jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Penulis : Andi AP

Editor : M Akbar

Sumber Berita : HUMAS POLDA JATENG

Berita Terkait

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Des 2025 - 12:07 WITA

Sosial Politik

Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang

Senin, 29 Des 2025 - 11:53 WITA