Pengawas JPH Kemenag RI Bakal Sidak Seluruh Pelaku Usaha Miliki Produk Tidak Bersetifikasi Halal

Jakarta-Dnid.co.id-Kementerian Agama (Kemenag) bakal menarik dan menutup para pelaku usaha yang produk-produknya tidak bersertifikasi halal. Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) telah mendata objek usaha yang akan ditutup tersebut.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan, dari hasil JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi para pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua. Yakni, administratif (peringatan tertulis) dan penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha,” ujar Kepala BPJPH, Jumat (25/10/24).

BPJPH memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Maka, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH. Karena itu, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” jelas Kepala BPJPH.

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan sebanyak 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi. Memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” terang Kepala BPJPH.

Adapun keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini diatur UU No 33/2014 dan PP No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Melalui pelaksanaan pengawasan serentak 18 Oktober 2024, Pengawas JPH melakukan pendataan pelaku usaha diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya,” jelas Kepala BPJPH

Simpan Gambar:

Sabtu, 26 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi.P

Editor: M.Akbar

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Polda Sulteng Berantas Tambang Emas Ilegal di Parimo, Tiga Lokasi Digerebek Sekaligus!
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
Pemkab Padang Pariaman Luncurkan Posyandu 6 SPM ILP, Transformasi Layanan Terpadu Berbasis Komunitas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Selasa, 14 April 2026 - 14:31 WITA

Polda Sulteng Berantas Tambang Emas Ilegal di Parimo, Tiga Lokasi Digerebek Sekaligus!

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:22 WITA

Pemkab Padang Pariaman Luncurkan Posyandu 6 SPM ILP, Transformasi Layanan Terpadu Berbasis Komunitas

Berita Terbaru