Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengawas JPH Kemenag RI Bakal Sidak Seluruh Pelaku Usaha Miliki Produk Tidak Bersetifikasi Halal

Sabtu, 26 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Dnid.co.id-Kementerian Agama (Kemenag) bakal menarik dan menutup para pelaku usaha yang produk-produknya tidak bersertifikasi halal. Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) telah mendata objek usaha yang akan ditutup tersebut.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan, dari hasil JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi para pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua. Yakni, administratif (peringatan tertulis) dan penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha,” ujar Kepala BPJPH, Jumat (25/10/24).

ads

BPJPH memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Maka, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH. Karena itu, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” jelas Kepala BPJPH.

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan sebanyak 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi. Memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” terang Kepala BPJPH.

Adapun keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini diatur UU No 33/2014 dan PP No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Melalui pelaksanaan pengawasan serentak 18 Oktober 2024, Pengawas JPH melakukan pendataan pelaku usaha diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya,” jelas Kepala BPJPH

Penulis : Andi.P

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Belajar dari Jawa Barat, Dekranasda Makassar Siapkan Terobosan Baru untuk UMKM Lokal
Makassar Kian Perkasa, Semester I 2025, Investasi Sudah Rp33 Triliun
Antusiasme Warga Ramaikan Bakti Sosial HUT Sulsel ke-356 di RSKD Dadi
Perkuat Kolaborasi, Panin Expo Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Kota
Peringati Hari Jantung Sedunia, Yayasan Peduli Insan Bangsa Lakukan Cek Kesehatan Gratis di Tiga Lokasi 
Wali Kota Munafri, Groundbreaking Hotel Bintang Lima Pertama
Proyek Jembatan Hampir 8 Miliar di Enrekang Tuai Sorotan, Pemkab Diminta Transparan
Bangun Tengah Malam atau Terlalu Pagi? Bisa Jadi Late Insomnia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:47 WITA

Belajar dari Jawa Barat, Dekranasda Makassar Siapkan Terobosan Baru untuk UMKM Lokal

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:56 WITA

Makassar Kian Perkasa, Semester I 2025, Investasi Sudah Rp33 Triliun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:41 WITA

Antusiasme Warga Ramaikan Bakti Sosial HUT Sulsel ke-356 di RSKD Dadi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:56 WITA

Perkuat Kolaborasi, Panin Expo Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Kota

Sabtu, 27 September 2025 - 12:35 WITA

Peringati Hari Jantung Sedunia, Yayasan Peduli Insan Bangsa Lakukan Cek Kesehatan Gratis di Tiga Lokasi 

Jumat, 26 September 2025 - 21:43 WITA

Wali Kota Munafri, Groundbreaking Hotel Bintang Lima Pertama

Jumat, 26 September 2025 - 12:28 WITA

Proyek Jembatan Hampir 8 Miliar di Enrekang Tuai Sorotan, Pemkab Diminta Transparan

Kamis, 25 September 2025 - 14:09 WITA

Bangun Tengah Malam atau Terlalu Pagi? Bisa Jadi Late Insomnia

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA