Makassar,DNID.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Operasi TTPO dan perlindungan pekerja migran, dipimpin AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., yang mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.
Penangkapan pelaku TPPO dilakukan pada Kamis, 14 November 2024 ,di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, kemudian ditindak lanjuti Dit.Reskrimum Polda Sulsel dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara non prosedural melalui bantuan pelaku ICAL dan rekannya Muh. Ansar alias Anca.
Tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban. Ia mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.
AKP Costantia B. Huwae menyatakan bahwa penindakan TPPO merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” ujar AKP Costantia.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan