Imam Musakkar: Perda Kesehatan Perlu Revisi Demi Pelayanan Yang Lebih Baik

MAKASSAR, DNID.co.id – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (6/8/2024).

Khusus perda tersebut, Imam Musakkar memandang perlu adanya revisi. Dia mengaku masalah kesehatan yang ada saat ini belum terakomodir dalam aturan yang saat ini.

“Memang tidak mengikuti perkembangan. Imbasnya pelayanan kesehatan tidak maksimal nanti dilakukan, jadi harus direvisi,” ujarnya.

Kendati demikian, legislator dari PKB ini menekankan pelayanan kesehatan mesti berjalan dan secara merata. Tidak tebang pilih.

“Tidak ada pelayanan yang tumpang tindih antara masyarakat a atupun b, kelas menengah ataupun bawah, semua disamaratakan,” tambahnya

“Maksimalkan pelayanan kesehatan kita di Makassar baik itu berada RS atau di seluruh puskesmas yang ada,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Bosowa, Baharuddin juga senada dengan Imam Musakkar. Dia meyakini pelayanan kesehatan bisa lebih maksimal berjalan ketika perda direvisi.

“Memang kalau dirunut dari aturan pusat itu seharusnya ini sudah direvisi karena sudah lama sekali, sudah ada perubahan aturan,” katanya.

“Sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini juga. Pak Dewan tolong ini dikawal untuk revisi semoga bisa terealisasi,” tambah Baharuddin.

Praktisi, Ahmad Nunung juga melihat ada beberapa poin dalam aturan itu yang perlu direvisi.

“Usianya sudah 14 tahun waktu masih pak Ilham Wali Kota, saya tadi malam baca baca sampai tuntas jadi ada fungsi hati itu keliatan sudah tidak sesuai,” ujarnya

Dia mengapresiasi atas upaya Imam Musakkar dalam mensosialisasikan perda pelayanan kesehatan ini lantaran dianggap penting. Apalagi nantinya jika ada revisi aturan.

“Saya kira apa yang dilakukan pak dewan untuk sosialisasi ini penting sekali karena masalah kesehatan ini menyangkut masyakarat,” tutup Ahmad Nunung. (*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Renaldy Pratama

Editor: Abdi M Said

Sumber Berita: Redaksi Sulawesi Selatan

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor
Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel
Bupati Bantaeng Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kepedulian dan Pelayanan kepada Masyarakat
Polda Babel Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Muara Kasih Bunda, 45 Anak Butuh Rp8 Juta per Bulan
Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa
Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan dari Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt
FKR Desak Kejati Sulsel Periksa Kadis PUPR Bantaeng Beserta Ppk, Pptk Dan Penyedia Dugaan Penyimpangan Anggaran TA.2025
Bengkel Vokasi Sulsel (II): 13 Oktober 2025—Mengapa Proyek Rp11,892 Miliar Dimulai saat Pemprov Ajukan Perlawanan atas Tanah ke Pengadilan?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WITA

Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:38 WITA

Bupati Bantaeng Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kepedulian dan Pelayanan kepada Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WITA

Polda Babel Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Muara Kasih Bunda, 45 Anak Butuh Rp8 Juta per Bulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:13 WITA

Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan dari Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:15 WITA

FKR Desak Kejati Sulsel Periksa Kadis PUPR Bantaeng Beserta Ppk, Pptk Dan Penyedia Dugaan Penyimpangan Anggaran TA.2025

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Bengkel Vokasi Sulsel (II): 13 Oktober 2025—Mengapa Proyek Rp11,892 Miliar Dimulai saat Pemprov Ajukan Perlawanan atas Tanah ke Pengadilan?

Berita Terbaru