Target Pendapatan Bone Tiga Tahun Tak Tercapai, PAD 2025 Meleset Rp52,8 Miliar

Capaian Pendapatan Daerah Bone terus menurun dari 94,42 persen pada 2023 menjadi 91,69 persen pada 2025. Bapenda menyebut target PAD disusun berdasarkan usulan dan kajian OPD pengampu, sementara Asisten III menyebut penyebab ketidakcapaian berbeda pada tiap sektor.

Bone, DNID.co.id Target Pendapatan Daerah Kabupaten Bone tidak tercapai selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masih meleset Rp52,81 miliar dari target yang ditetapkan.

Data realisasi menunjukkan capaian pendapatan daerah terus menurun. Pada 2023, dari target Rp2,565 triliun, realisasi mencapai Rp2,422 triliun atau 94,42 persen.

Pada 2024, target meningkat menjadi Rp2,862 triliun, tetapi realisasinya Rp2,642 triliun atau 92,32 persen.

Tren itu berlanjut pada 2025. Pemerintah daerah menetapkan target Rp2,862 triliun, sedangkan realisasi hanya Rp2,624 triliun atau 91,69 persen.

Dengan demikian, tingkat capaian pendapatan daerah turun 2,73 poin persentase dalam tiga tahun, dari 94,42 persen pada 2023 menjadi 91,69 persen pada 2025.

Jika dihitung berdasarkan selisih target dan realisasi, akumulasi selisih selama tiga tahun mencapai sekitar Rp600,9 miliar. Angka tersebut merupakan selisih antara target dan realisasi, bukan kerugian daerah.

Pada 2025, target PAD Kabupaten Bone ditetapkan sebesar Rp418,859 miliar. Realisasinya Rp366,048 miliar atau 87,39 persen.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp52,81 miliar antara target dan realisasi PAD.

Angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan target, terutama karena capaian Pendapatan Daerah secara keseluruhan juga belum memenuhi target selama tiga tahun terakhir.

Kepala Bapenda Bone Muhammad Angkasa mengatakan target PAD tidak ditentukan secara sepihak oleh Bapenda.

Menurutnya, target berasal dari usulan OPD yang menjadi pengampu masing-masing sumber pendapatan. Usulan itu kemudian dianalisis dan dibahas sebelum ditetapkan.

“Semua berdasarkan kertas kerja masing-masing OPD pengampu. Itu dianalisis dulu, ada kajian internal, kemudian dibahas bersama OPD pengampu untuk menentukan angka yang dianggap realistis,” kata Angkasa saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Angkasa juga menyebut realisasi PAD 2025 secara nominal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau dari segi angka, realisasi PAD itu ada kenaikannya kurang lebih sekitar Rp80 miliar dibanding sebelumnya. Memang capaian akhirnya 87,39 persen. Yang jelas terealisasi Rp366 miliar dari target Rp418 miliar,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Bone Budiono mengatakan ketidakcapaian target perlu dilihat berdasarkan sektor pendapatan masing-masing OPD pengampu.

Ia juga menjelaskan catatan BPK mengenai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan.

“Kalau persoalan TAPD itu temuan awal dari BPK, tetapi bukan berarti itu sudah final. Ada capaian yang memang belum tercapai dan penyebabnya berbeda-beda pada masing-masing OPD pengampu,” kata Budiono.

Menurutnya, target yang belum tercapai berada pada sejumlah sektor yang menjadi tanggung jawab OPD pengampu PAD.

“Pada dasarnya target PAD yang tidak tercapai berada pada sektor OPD pengampu PAD,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperluas persoalan dari sekadar penetapan target menjadi persoalan capaian masing-masing sumber pendapatan yang dikelola OPD.

Pengamat kebijakan publik dan keuangan daerah, Dr. Kamaruddin, menilai tren tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan target pendapatan tahun berikutnya.

Menurutnya, kenaikan realisasi secara nominal merupakan perkembangan positif. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan target yang ditetapkan memiliki dasar perhitungan dan potensi penerimaan yang terukur.

“Kalau realisasi secara nominal meningkat, tentu itu positif. Tetapi dari sisi perencanaan, pemerintah juga perlu melihat mengapa target belum tercapai dan apakah target yang ditetapkan sudah benar-benar mencerminkan potensi pendapatan yang terukur,” katanya.

Dosen di salah satu universitas tersebut menilai usulan OPD perlu didukung basis data dan proyeksi yang realistis.

“Yang kemudian penting adalah bagaimana pemerintah memastikan angka yang diusulkan memiliki basis data dan perhitungan yang realistis. Kalau target tidak tercapai berulang, metode perhitungannya perlu dievaluasi,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, pemerintah perlu membedakan target yang tinggi karena potensi penerimaan memang meningkat dengan target yang tinggi karena asumsi yang belum didukung data memadai.

Kamaruddin juga mengingatkan peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan fungsi pelayanan publik, termasuk pada fasilitas kesehatan pemerintah yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurutnya, peningkatan pendapatan sektor kesehatan dapat memberikan manfaat apabila digunakan kembali untuk mendukung pelayanan, seperti pemenuhan obat, alat kesehatan dan perbaikan fasilitas.

Namun, kebijakan pendapatan tetap perlu mempertimbangkan akses masyarakat terhadap layanan dasar.

“Pendapatan sektor kesehatan bisa kembali memperkuat pelayanan, tetapi orientasinya tetap harus pelayanan publik. Jangan sampai tekanan untuk memenuhi target pendapatan justru membuat masyarakat, terutama kelompok rentan, semakin terbebani,” katanya.

Ia menegaskan peningkatan target PAD tidak otomatis berarti kenaikan tarif layanan kesehatan karena kebijakan tarif memiliki dasar dan mekanisme tersendiri.

Pj Sekda Bone yang juga Kepala BKAD Bone, Hj. Andi Tenriawaru, belum dapat ditemui secara langsung untuk dimintai penjelasan mengenai penetapan target PAD.

Melalui pesan singkat, Tenriawaru menyampaikan sedang menjalankan sejumlah agenda dinas luar dan menyarankan konfirmasi dilakukan kepada Kepala Bapenda Muhammad Angkasa serta Asisten III Setda Bone Budiono.

Dengan capaian Pendapatan Daerah yang belum memenuhi target selama tiga tahun berturut-turut dan PAD 2025 yang terealisasi 87,39 persen, dasar penyusunan target serta akurasi proyeksi masing-masing OPD menjadi bagian yang perlu dievaluasi dalam kebijakan pendapatan daerah berikutnya.

Redaksi DNID.co.id tetap membuka ruang klarifikasi bagi Ketua TAPD/Kepala BKAD Bone maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 29 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA