Breaking News

Radio Player

Loading...

Mahasiswa Hingga Alumni UINAM Curiga Pelarangan Aktivitas Malam Demi Mengamankan Produksi Uang Palsu

Kamis, 19 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, DNID.co.id , Makassar – Terungkapnya kasus produksi uang palsu di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar menghadirkan berbagai respon, baik dari mahasiswa hingga alumni kampus beralmamater hijau tersebut.

Pasalnya, mesin produksi uang palsu tersebut dioperasikan pada saat tak ada aktivitas akademik maupun lembaga kemahasiswaan di malam hari.

“Tersangka AI adalah pelaku utama dalam kasus ini , AI yang dibantu oleh tersangka lain mencetak uang palsu pada malam hari ketika tidak ada aktivitas di dalam kampus UIN Alauddin Makassar ” ungkap Irjen Pol. Yudhiawan, Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

ads

Untuk diketahui, Prof Hamdan Juhannis, sejak awal terpilih menjadi Rektor UIN Alauddin Makassar pada tahun 2019 lalu, telah melarang aktivitas mahasiswa di dalam lingkungan kampus pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B-/8/0/Un.06.I/PP.00.9/10/2019 Tahun 2019.

“Aktivitas kepengurusan lembaga kemahasiswaan intra kampus di dalam lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar mulai jam 06.00-17.30 Wita…,”bunyi pasal 1 Surat Edaran Rektor.

Dilansir dari Washilah (31/10/2019), adapun alasan pelarangan aktivitas malam di UIN Alauddin Makassar menurut mantan Wakil Rektor III, Prof Dr Darussalam, M Ag, adalah untuk menghindari kejadian seperti berbaurnya laki-laki dan perempuan saat melakukan aktivitas malam di kampus.

Terungkapnya kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar yang diproduksi pada malam hari, menghadirkan berbagai respon, baik dari mahasiswa maupun alumni.

Pasalnya, pelarangan aktivitas malam yang awalnya untuk menghindari tindakan asusila di kalangan mahasiswa justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat kampus yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi uang palsu.

Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, Muh Dani, menduga bahwa pelarangan aktivitas malam hadir untuk mengamankan produksi uang palsu di Gedung perpustakaan.

“Dalam proses pembuatan uang palsu dilaksanakan pada malam hari, saya menduga kuat inilah alasan mengapa ada pembatasan aktivitas malam kepada mahasiswa,”ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Risal Sannai.

Menurut Risal Sannai, pelarangan aktivitas malam hanya diperuntukkan untuk mahasiswa, tetapi tidak untuk birokrasi kampus.

“Ini benar-benar paradoks,”tuturnya.

Olehnya itu, Risal Sannai mempertanyakan komitmen pimpinan kampus atas kebijakan yang dikeluarkannya.

“Toh, mana mungkin aktivitas produksi uang palsu ini, tidak diketahui oleh mereka orang-orang di rektorat,”ujarnya.

Tanggapan tidak hanya datang dari mahasiswa. A. Ismail Zm, alumni Jurusan Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar juga turut merespon pelarangan aktivitas malam yang dimanfaatkan untuk memproduksi uang palsu di dalam kampus.

Menurut Ismail, pelarangan aktivitas malam yang tujuannya untuk menghindari perbuatan asusila yang akan merusak citra kampus, justru dimanfaatkan oleh pelaku memproduksi uang palsu.

“Pelarangan aktivitas malam bukan hanya mematikan kreativitas dari mahasiswa itu sendiri, tapi juga menambah bentuk kreativitas bagi elit kampus untuk melakukan bentuk kejahatan,” tegasnya.

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta
Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026
Cantumkan Jabatan Dalam Surat Somasi Terhadap Anak, Oknum ASN Diduga Salah Gunakan Jabatan 
Soal Uang Rp55 Juta: Warga Bantaeng Sebut Digelapkan, Oknum Polisi Klaim Itu Komisi Kasus
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:50 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 16:33 WITA

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 4 November 2025 - 19:09 WITA

Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:42 WITA

Wali Kota Munafri Terima Aspirasi Buruh FSPMI, Akan Libatkan Bahas Kenaikan UMK 2026

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:04 WITA

Cantumkan Jabatan Dalam Surat Somasi Terhadap Anak, Oknum ASN Diduga Salah Gunakan Jabatan 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Soal Uang Rp55 Juta: Warga Bantaeng Sebut Digelapkan, Oknum Polisi Klaim Itu Komisi Kasus

Berita Terbaru

Artikel

Menemukan Jangan Menuju Pembangunan PLTN Pertama Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:25 WITA

Artikel

PLTN dan Masa Depan yang Lebih Terang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:03 WITA

Artikel

Menuju PLTN Pertama Indonesia Pada Tahun 2032

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:49 WITA

Artikel

Energi Nuklir dan Arah Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:38 WITA