Terkait Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Wilayah Gowa, Begini Tanggapan Polres Gowa

Berita Harian, DNID.co.id – Masih ingat dengan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di salah satu gudang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang sempat diwartakan DNID beberapa waktu yang lalu?

Di duga salah satu perusahaan yakni PT Rurung Cahaya Energi (RCE) yang beralamat di Jl. Bumi Pallangga Mas 1 No.9, Bontoala, Kec. Pallangga, Kab. Gowa, turut terlibat dalam aktivitas penimbunan solar di gudang bekas pabrik gabah tersebut.

Dugaan ini muncul sebab dalam hasil temuan kami yang diduga gudang penimbunan solar terlihat 2 unit truk tangki milik PT Rurung Cahaya Energi. Tampak empat buah mini bus yang diduga telah dimodifikasi dan 2 unit truk tangki milik PT Rurung Cahaya Energi sedang melangsir BBM jenis solar.

Empat buah mini bus jenis merek Pajero 2 unit, Fortuner dan Inonova masing-masing 1 unit diduga telah dimodifikasi dan pada sisi 2 tangki truk terpampanng tulisan “PT.RURUNG CAHAYA ENERGI”.

 

Diduga 4 mobil mewah terlihat melangsir solar

 

Kami telah mencoba mengonfirmasi terkait kepemilikan gudang yang diduga digunakan untuk penampungan solar pada pemilik PT. Rurung Energi Cahaya.

“Kalau penampungannya PT Rurung Itu tidak ada. Kalau pelangsirannya orang-orang mungkin ada karena banyak gudang di Gowa. Kalau untuk pribadinya PT Rurung tidak ada, ” ujarnya saat di konfirmasi via telepon whatsapp, Jum’at (10/01/2025).

Dari pengakuannya, didapat informasi bahwa PT Rurung Cahaya Energi hanya sebagai transportir BBM.

Truk tangki milik PT. RCE diduga sedang langsir solar

Kami mencoba mengkonfirmasi kembali terkait dugaan keterlibatannya dalam Penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Gowa, mulai dari kepemilikan 4 mobil mini bus, aktivitas 2 unit mobil berlogo PT Rurung Cahaya Energi di tempat yang disinyalir untuk menampung solar.

Namun, sejak Rabu malam (15/01/2025) hingga tulisan ini diterbitkan, pemilik PT Rurung Cahaya Energi tidak dapat dihubungi.

Kami juga mencoba mengonformasi ke pihak Polres Gowa terkait dugaan adanya gudang penimbunan solar di Gowa. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menegaskan bahwa jika ada oknum nakal di wilayah hukum Polres Gowa, maka pihaknya akan melakukan penindakan.

“Kalau ada kejahatan di dalamnya kami lakukan penyelidikan, kalau benar adanya penyelidikan kami lakukan penindakan,”tegasnya saat dihubungi, Jum’at (17/01/2025).

Simpan Gambar:

Jumat, 17 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 943 kali dibaca
Terkait Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Wilayah Gowa, Begini Tanggapan Polres Gowa

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA