Breaking News

Polrestabes Makassar Ungkap Pembunuhan IRT Dua Anak

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu dua anak berinisial SA (34). Korban ditemukan meninggal dunia seorang diri di rumahnya yang berlokasi di Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Penambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (18/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025). Pelaku berinisial RL (18) berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso.

Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa pelaku RL teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, hanya RL yang terlihat melintas di jalan menuju rumah korban. Penangkapan pelaku semakin mudah dilakukan karena ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman CCTV saat kejadian.

Menurut keterangan Kombes Pol Arya, pelaku memasuki rumah korban karena mendapati pintu rumah terbuka. Saat itu, korban tengah tertidur, dan pelaku melihat dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu di dekatnya. Setelah mengambil dompet, korban sempat terjaga.

“Pelaku kemudian mencekik korban. Ia juga memukul korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Tidak berhenti di situ, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” jelas Kombes Pol Arya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, diketahui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, dan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Editor : Abdi M.S

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

TRAGEDI BELITUNG: Pencarian Nelayan Hilang Berakhir dengan Penemuan Jenazah
Kunjungan ke Mako Kostrad, Pj Gubernur Perkuat Kolaborasi Forkopimda
Belum Terungkap Pemilik Gudang Penimbunan BBM di Gowa, Kasat Reskrim: Kamu Ada Sengketa dengan Orang Itu?
Satresnarkoba Polres Luwu Utara Beraksi, Amankan Pemuda Bone Bone Pemilik Sabu
LSM Topan-RI Laporkan Hilangnya Alkes Covid-19, Kejati Babel Turun Tangan
Manfaatkan Lahan, PT Timah Bangun Farm Estate Tanjung Ular untuk Ketahanan Pangan
PT Timah Bersinergi dengan PMII Pangkalpinang, Kembangkan Generasi Muda Unggul
Peringati Bulan K3 Nasional, PT Timah Fokus pada Keselamatan dan Produktivitas
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:10 WIB

TRAGEDI BELITUNG: Pencarian Nelayan Hilang Berakhir dengan Penemuan Jenazah

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kunjungan ke Mako Kostrad, Pj Gubernur Perkuat Kolaborasi Forkopimda

Senin, 20 Januari 2025 - 23:57 WIB

Belum Terungkap Pemilik Gudang Penimbunan BBM di Gowa, Kasat Reskrim: Kamu Ada Sengketa dengan Orang Itu?

Senin, 20 Januari 2025 - 22:50 WIB

Satresnarkoba Polres Luwu Utara Beraksi, Amankan Pemuda Bone Bone Pemilik Sabu

Senin, 20 Januari 2025 - 22:02 WIB

LSM Topan-RI Laporkan Hilangnya Alkes Covid-19, Kejati Babel Turun Tangan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:46 WIB

Manfaatkan Lahan, PT Timah Bangun Farm Estate Tanjung Ular untuk Ketahanan Pangan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:29 WIB

PT Timah Bersinergi dengan PMII Pangkalpinang, Kembangkan Generasi Muda Unggul

Senin, 20 Januari 2025 - 21:13 WIB

Peringati Bulan K3 Nasional, PT Timah Fokus pada Keselamatan dan Produktivitas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kunjungan ke Mako Kostrad, Pj Gubernur Perkuat Kolaborasi Forkopimda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:09 WIB

Sosial Politik

Perlindungan Hukum Abdul Hayat Gani Mendapat Respon Presiden Prabowo

Selasa, 21 Jan 2025 - 12:22 WIB

Serba-Serbi

Zainal A. Paliwang, Golfer Maniak yang Memimpin PGA UNHAS

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:33 WIB