Breaking News

Radio Player

Loading...

Polrestabes Makassar Ungkap Pembunuhan IRT Dua Anak

Senin, 20 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu dua anak berinisial SA (34). Korban ditemukan meninggal dunia seorang diri di rumahnya yang berlokasi di Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Penambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (18/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025). Pelaku berinisial RL (18) berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso.

Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa pelaku RL teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, hanya RL yang terlihat melintas di jalan menuju rumah korban. Penangkapan pelaku semakin mudah dilakukan karena ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman CCTV saat kejadian.

ads

Menurut keterangan Kombes Pol Arya, pelaku memasuki rumah korban karena mendapati pintu rumah terbuka. Saat itu, korban tengah tertidur, dan pelaku melihat dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu di dekatnya. Setelah mengambil dompet, korban sempat terjaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kemudian mencekik korban. Ia juga memukul korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Tidak berhenti di situ, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” jelas Kombes Pol Arya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, diketahui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, dan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Simpan Gambar:

Editor : Abdi M.S

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Polres Bulukumba Kawal Unras, Aksi Berlangsung Kondusif di Dua Lokasi
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Prof. Anhar Tegaskan Nuklir Energi Paling Aman, Indonesia Didorong Implementasikan PLTN
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
16 Hari Terendam Banjir, Warga Pasir Ampo Lebak Keluhkan Absennya Bantuan Pemprov Banten
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:53 WITA

Polres Bulukumba Kawal Unras, Aksi Berlangsung Kondusif di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:20 WITA

16 Hari Terendam Banjir, Warga Pasir Ampo Lebak Keluhkan Absennya Bantuan Pemprov Banten

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA