Breaking News

Radio Player

Loading...

Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi

Kamis, 20 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial B (35) dan H (44) berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa 18 Februari 2025.

Penangkapan tersebut di lakukan di Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone, Lutra.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 9 sachet plastik bening, satu bungkus rokok merk Pena Mild, satu ponsel merk Vivo warna biru serta satu lembar kertas foil rokok warna merah.

ads

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, SH mengungkap bahwa, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas diwilayah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat penggeledahan, barang bukti di temuksn dikediaman H dan mengaku barang haram tersebut dari pria inisial P dan masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku mengambil barang dirumah P di Desa Tanimba, Kecamatan Bone-Bone, Selasa pagi 18 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WITA. Inisial P sudah tidak ada ditempat.

Saat ini kedua pelaku sudah di Mako Polres Lutra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka akan dengan pasal dijerat padal 14 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun.

*** Yustus

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA