Jeneponto, DNID.co.id- Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Ekspose Restoratif Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara Pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas nama Tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Rabu (19/2/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, S.H., M.H., beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P., S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh, S.KM., S.H., Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar, S.H., M.H., beserta jajaran.
Alasan yang menjadi pertimbangan dilakukannya upaya Restorative Justice adalah telah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dikembalikannya kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana karena kebutuhan ekonomi, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” ucap Agus Salim.
Penulis : Aditya
Editor : Admin
Sumber Berita : Penkum Kejari Jeneponto