Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi Antar Kota

Senin, 14 September 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya ~ Belum genap satu bulan, Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap Kasus Asusila. Dibawah pimpinan Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto beserta tim patut diapresiasi. Tersangka bernama Yuniar Agung Purwantoro (46) warga Jalan Borobudur Madiun, melalui aplikasi WA (Whatsapp).

Kali ini release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kepala Unit III Asusila Kompol Arief Kristianto. Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku modus pidana prostitusi di In Lounge Pub dan Karaoke. Senin (14/09/20)

“Cara kerjanya menawarkan kepada tamu, Pemandu lagu LC di In Lounge Pub & Karaoke Jalan Bali Kartoharjo, Kota Madiun, yang bisa memberikan layanan Booking Out (BO) dengan layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik di dalam room karaoke maupun di Hotel,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

ads

Lanjut Trunoyudo, korban ada 5 orang LC yang dijual dengan ditransaksikan kepada pendatang. Untuk harga bervariasi masing-masing korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan keuntungan uang tip sebagai profesi mucikari senilai Rp. 400 ribu dan uang tip dari korban senilai Rp. 1 juta 500 ribu dengan total Rp. 1 juta 900 ribu. Pelaku mengaku baru 2 bulan melakukan prostitusi ini,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kasubdit Asusila AKBP Lintar menambahkan, penyelidikan dari tim kami hanya 10 hari mulai tanggal 1 September 2020 dan 10 September 2020, berhasil menangkap pelaku.

“Petugas Kepolisian Ditreskrimum unit III Asusila menerima laporan dari masyarakat ditempat tersebut menyediakan LC dan bisa melayani hubungan seks. Telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terdiri dari 5 orang LC, 1 orang manager, 1 orang tamu, 1 orang pemilik Pub dan Karaoke,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 2 kondom belum terpakai, uang tunai sebesar Rp. 1 juta 900 ribu dan sepasang celana dalam pria dan wanita.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA