Pemuda di Maros Diciduk Sat Narkoba Polres Maros, Terlibat Transaksi Narkoba Online

MAROS, DNID.co.id– Jajaran Sat Narkoba Polres Maros berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pemuda berinisial AR (23) warga kecamatan Moncongloe Bulu Kecamatan Moncongloe Maros.

 

AR ditangkap pada hari selasa (20/5) di kediamannya di wilayah Moncongloe Kabupaten Maros setelah terbukti melakukan transaksi narkoba secara online.

 

Penangkapan AR bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak jejak digital pelaku, tim Sat Narkoba Polres Maros kemudian bergerak cepat.

“Kami mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli narkoba secara online. Setelah kami kembangkan, ternyata memang benar adanya transaksi yang melibatkan tersangka AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin S.H.,M.H, Selasa (27/5/2025).

 

Saat penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya, antara lain 4 Paket kecil sabu dan paket sasetan plastik kosong siap pakai, ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba, 1 unit alat timbang dan potongan pipet plastik.

 

AR diduga kuat membeli sabu tersebut dari seseorang melalui platform online dan rencananya akan digunakan sendiri dan diedarkan kembali di kalangan terbatas.

 

“Tersangka membeli barang haram ini dengan sistem terputus, memanfaatkan kemudahan transaksi online agar tidak mudah terlacak,” tambah Kasat Narkoba AKP Salehudin.

 

Saat ini, AR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Maros mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi aktivitas anak-anaknya di dunia maya guna mencegah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus operandi peredaran narkoba semakin canggih dan merambah ke ranah online.

Simpan Gambar:

Rabu, 28 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polres Maros

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru