AJ Diduga Atur Tambang dan Timbangan Timah Ilegal di Teluk Inggris Mentok

Bangka Barat, Dnid.co.id  — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Teluk Inggris, Mentok, Bangka Barat, kembali merebak. Kali ini, aktivitas berlangsung lebih terbuka dan diduga dikoordinir oleh sosok berinisial AJ, Rabu (3/7/2025).

Informasi yang diterima redaksi menyebut AJ tak hanya mengatur operasional tambang liar, tetapi juga membuka tempat penimbangan timah ilegal di lokasi. Sumber terpercaya mengungkapkan AJ disebut-sebut mengondisikan aparat agar aktivitas tambang tak tersentuh hukum.

“Rata-rata orang bilang, itu timbangannya AJ. Hari ini mulai operasi, Pak! Ponton-ponton sudah masuk semua,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya.

Padahal, kawasan ini sudah beberapa kali ditertibkan aparat. Pekerja tambang sempat ditangkap dan alat selam disita. Namun, tambang kembali hidup dan makin marak, seolah tak terjamah hukum.

Tindakan AJ dinilai melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Setiap penambangan tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pembukaan tempat penimbangan ilegal juga dapat dikenai Pasal 55 KUHP karena membantu tindak pidana.

Tokoh masyarakat setempat menyampaikan keresahan atas dampak lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Ini bukan sekadar ilegal, tapi merusak laut dan membunuh penghidupan nelayan kami,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan cek ke lapangan. Terima kasih atas laporannya,” ujar Kapolres singkat.

Masyarakat kini menanti langkah tegas, bukan sekadar razia formalitas. Jika dibiarkan, citra penegakan hukum di Bangka Barat akan semakin tercoreng di mata publik.

Simpan Gambar:

Kamis, 3 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Berita Terbaru