Breaking News

Kuasa Hukum Desak PN Selayar Tahan Terdakwa Awiluddin Kasus Pemalsuan Surat

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Selayar – Kuasa Hukum Hasan, SH mendesak Pengadilan Negeri Selayar untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka, yang tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Perkara tersebut teregister dengan nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.

Desakan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat objektif penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Dalam aturan tersebut disebutkan, penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur pasal-pasal lain dalam KUHAP.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Raba Ali meminta kepada Ketua Pengadilan Selayar maupun Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara segera menahan terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka,” tegas Hasan saat ditemui di Makassar, Selasa, 12 Agustus 2025.

Pasalnya, terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka sampai saat ini masih berkeliaran dan menikmati udara tanpa penahanan sebagai mana terdakwa pada umumnya seyogyanya harus dilakukan penahanan berdasarkan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Ini patut dipertanyakan kenapa sampai hari ini saudara terdakwa Awiluddin masih belum ditahan oleh pengadilan, pasca dilimpahkan dari Kejari Selayar kepada Pengadilan Negeri Selayar pada Jumat 8 Agustus 2025, berdasarkan surat pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025.

Hasan juga meminta kepada seluruh pihak-pihak terkait agar terbuka dalam proses penanganan perkara tersebut. Apalagi ini terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara kami sangat berharap adanya transparansi dari semua pihak sebagaimana mestinya,” lanjut alumni UIN Alauddin Makassar itu.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selayar, perkara ini telah memasuki tahap sidang pertama, dengan jaksa penuntut umum Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penahanan tersebut.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA