Kuasa Hukum Desak PN Selayar Tahan Terdakwa Awiluddin Kasus Pemalsuan Surat

Dnid.co.id, Selayar – Kuasa Hukum Hasan, SH mendesak Pengadilan Negeri Selayar untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka, yang tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Perkara tersebut teregister dengan nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.

Desakan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat objektif penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Dalam aturan tersebut disebutkan, penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur pasal-pasal lain dalam KUHAP.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Raba Ali meminta kepada Ketua Pengadilan Selayar maupun Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara segera menahan terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka,” tegas Hasan saat ditemui di Makassar, Selasa, 12 Agustus 2025.

Pasalnya, terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka sampai saat ini masih berkeliaran dan menikmati udara tanpa penahanan sebagai mana terdakwa pada umumnya seyogyanya harus dilakukan penahanan berdasarkan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Ini patut dipertanyakan kenapa sampai hari ini saudara terdakwa Awiluddin masih belum ditahan oleh pengadilan, pasca dilimpahkan dari Kejari Selayar kepada Pengadilan Negeri Selayar pada Jumat 8 Agustus 2025, berdasarkan surat pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025.

Hasan juga meminta kepada seluruh pihak-pihak terkait agar terbuka dalam proses penanganan perkara tersebut. Apalagi ini terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara kami sangat berharap adanya transparansi dari semua pihak sebagaimana mestinya,” lanjut alumni UIN Alauddin Makassar itu.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selayar, perkara ini telah memasuki tahap sidang pertama, dengan jaksa penuntut umum Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penahanan tersebut.

Simpan Gambar:

Selasa, 12 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Dua peserta MTQ memperlihatkan medali yang diraih usai penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Maros, Sabtu (19/4/2026). Di tengah euforia kemenangan, capaian Kafilah Bone tanpa medali emas menjadi sorotan tajam dan bahan evaluasi serius pembinaan.

Serba-Serbi

Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:37 WITA