Dnid.co.id, Parepare – Aparat gabungan melaksanakan razia prostitusi di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Parepare pada Selasa, (9/9/2025) Malam.
Kegiatan ini digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Parepare terkait pembrantasan praktik prostitusi terselubung.
Razia berlangsung mulai pukul 21.00 wita dan mendatangi beberapa lokasi, antara lain Jalan Andi Sinta, Jalan Zasilia, Jalan Usman Isa, Jalan Abu Bakar Lambogo dan Jalan Bambu Runcing .
Adapun aparat yang terlibat terdiri dari personil Sat Samapta Polres Parepare, Denpom, Kodim 1405, dan Satpol PP sebagai apara penegak Perda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Polres Parepare sebanyak 4 (empat) personel Sat Samapta diturunkan yang dipimpin Danru 2 Aiptu Ibrahim. Mereka bertugas memberikan dukungan pengamanan saat razia berlangsung, termasuk saat aparat melakukan pemeriksaan identitas dari para pengunjung hotel dan penginapan.
Sasaran razia adalah pasangan yang bukan suami istri sah serta anak dibawah umur. Dari hasil kegiatan, sejumah pengunjung yang kedapatan tidak dapat menunjukkan surat nikah maupun identitas resmi diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk di tindak lanjuti.
Kasat Samapta Polres Parepare, Iptu Muh. Habir, menegaskan bahwa keterlibatan personelnya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), khusunya prostitusi.
“Pelibatan Sat Samapta dalam kegiatan ini juga sebagai wujud sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah dalam menyikapi persoalan sosial di tengah masyarakat,” jelasnya lebih lanjut.
Iptu Habir menambahkan, kehadiran personel Polri dalam razia ini tidak hanya untuk mendukung penegakan aturan, tetapi juga melindungi anak dibawah umur dalam potensi eksploitasi.
“yang terpenting, masyarakat bisa merasakan hadirnya polisi untuk memberikan rasa aman,” pungkasnya Kasat Sat Samapta Polres Parepare.
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polda Sulsel





























