Breaking News

Radio Player

Loading...

Aset Mewah PT Refined Bangka Tin Resmi Disita Negara

Kamis, 11 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Caption; Tim Intelijen Kejari Pangkalpinang saat memasang plang sita di salah satu aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Rabu (10/9/2025).

Caption; Tim Intelijen Kejari Pangkalpinang saat memasang plang sita di salah satu aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Rabu (10/9/2025).

Pangkalpinang, Dnid.co.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dalam menyingkap dugaan korupsi tata niaga timah kembali meninggalkan jejak tegas di lapangan. Rabu (10/9/2025) siang, suasana terik di Selindung seakan menekan setiap helaan napas, ketika sebuah plang bertuliskan “Disita Kejaksaan” dipancang di halaman rumah cluster mewah. Tanah seluas 135 meter persegi berikut bangunan di atasnya, beralamat di Cluster Cendana No.10 Blok B1, Perumahan Graha Puri, Pangkalpinang, kini resmi menyandang status sebagai aset sitaan negara.

Aset tersebut terhubung dengan korporasi tersangka PT Refined Bangka Tin, atas nama pemegang hak Anggreini. Pemasangan plang dilakukan oleh tim intelijen kejaksaan yang dipimpin langsung Anjasra Karya, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang.

“Langkah ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga dan mengamankan aset sitaan agar tetap terpelihara hingga nantinya ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Anjasra, menegaskan posisi hukum yang tak bisa digoyahkan.

ads

Proses yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.30 WIB itu menjadi tontonan hukum yang berlapis saksi. Hadir di lokasi, Ahmad Zulkarnaen, SH., MH. dari Satgas Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, serta dua jaksa ahli madya dari Badan Pemulihan Aset, Illiyana Imron Firdaus, SH. dan Ririn Veronica, SH.. Dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tampak Muhammad Fadly, SH., MH. dan Fery Junaidi, SH., MH., memperkuat legitimasi langkah penyitaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang ikut mengawal administrasi aset, sementara aparat keamanan lokal, dari Bhabinkamtibmas Kecamatan Selindung hingga Lurah Selindung, menjaga situasi agar tetap kondusif.

Menurut Anjasra, pemasangan plang sitaan bukan sekadar rutinitas birokratis. Ia menyebutnya sebagai simbol sekaligus pengingat publik. “Kami ingin memberi kepastian hukum dan mencegah adanya upaya pengalihan atau penguasaan ilegal atas aset yang jelas-jelas sedang berada dalam proses hukum,” katanya.

Langkah penyitaan ini menandai fase penting dalam pengelolaan barang bukti perkara korupsi timah yang nilainya ditaksir menggerogoti keuangan negara. Proses hukum tidak hanya berputar di ruang penyidik, tetapi nyata hadir di ruang publik mengikat harta, menandai rumah, dan membangun kesadaran bahwa pelanggaran hukum selalu berujung konsekuensi.

Menjelang sore, plang sederhana yang baru ditanam itu berdiri kokoh, seolah menjadi saksi bisu bagaimana hukum menyusup hingga ke halaman perumahan elit. Tanpa keributan, tanpa perlawanan, namun meninggalkan gema yang dalam: perang melawan korupsi sedang berlangsung, dan jejaknya kini terpancang di dinding beton kota Pangkalpinang.

Simpan Gambar:

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Berita Terkait

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Des 2025 - 19:28 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Des 2025 - 19:21 WITA