Polisi Gagalkan Pemberangkatan 16 PMI Ilegal ke Timur Tengah

DNID.co.id – Jakarta. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 16 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural/ilegal tujuan Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono menyampaikan pihaknya dalam tahapan pencegahan ini mengamankan 16 orang CPMI dan menangkap dua orang tersangka.

“Hasil pengembangan kasus. Dua orang ditetapkan tersangka yakni berinisial E dan H,” ucap Kasat Reskrim, Rabu (1/10/2025).

Ia berdasarkan, hasil penyelidikan motif para tersangka dalam penyelundupan CPMI secara ilegal adalah mendapatkan keuntungan dari setiap pengiriman yang diberangkatkan ke luar negeri, dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang.

Selain itu, tim penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai penyandang dana dalam praktik pengiriman CPMI ilegal ini.

“Masih kami dalami. Saat ini keterangan para tersangka sedang kami kembangkan, termasuk peran WNA yang terlibat,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga mengungkapkan, terhadap para CPMI ilegal ini diketahui dikirim ke luar negeri dengan menggunakan visa wisata. Praktik serupa kerap menjadi modus untuk menyamarkan pemberangkatan pekerja migran non prosedural.

“Upaya pengiriman CPMI non prosedural ke Timur Tengah ini digagalkan setelah Tim Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta menerima informasi adanya keberangkatan 8 calon PMI ke Arab Saudi pada 1 September 2025, sekira jam 11.00 WIB. Ke delapan orang itu berangkat menggunakan pesawat TransNusa 8B 673 Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (Malaysia),” jelas Kasat Reskrim.

Ia bilang, sebelum ke negara tujuan mereka transit ke Kuala Lumpur dilanjutkan menggunakan pesawat IndiGo 6E1230 Kuala Lumpur (Malaysia) – Bengaluru (India) pada tanggal 02 September 2025 jam 21.30 Waktu setempat. Kemudian, dilanjutkan menggunakan pesawat IndiGo 6E077 Bengaluru (India) – Jeddah (Arab Saudi) pada tanggal 03 September 2025 12.45 Waktu Setempat melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Selanjutnya, kata dia, petugas membawa delapan orang CPMI tersebut ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna pengusutan lebih lanjut.

“Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut di atas berupa wawancara saksi-saksi beserta analisis IT, dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” paparKasat Reskrim

Selanjutnya, pada 3 September 2025, tim menangkap pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, sepanjang periode Januari hingga September 2025, Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan sebanyak 645 CPMI ilegal. Negara tujuan terbanyak yakni Kamboja, Malaysia, serta sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

“Upaya penindakan ini, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi warga negara Indonesia dari tindak perdagangan orang dan risiko eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” kata Kasat Reskrim.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 2 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Sumber Berita: Humas Polres Bandara Soetta

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 9 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA