Praperadilan Ditolak Pengadilan Dompu, SEMMI NTB Nilai Upaya Efan Limantika Memperlambat Proses Hukum Ditengah Status Penyidikan

Dompu,DNID.co.id – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN.Dpu yang diajukan oleh Efan Limantika resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Dompu pada Kamis (9/10). Putusan ini menguatkan status Efan Limantika yang kini tengah menjalani proses penyidikan.

Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon. 13 Oktober 2025

“Praperadilan yang diajukan oleh Efan Limantika dianggap sebagai upaya untuk memperlambat proses hukum di tengah statusnya yang telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Rizal Ketua SEMMI NTB, yang ikut mengawasi jalannya perkara ini.

SEMMI NTB menilai penolakan praperadilan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Efan Limantika hanya bertujuan mengulur waktu dan menghambat proses peradilan yang sedang berjalan.

Lebih Lanjut Penasihat Hukum korban Pak Adnan. Dengan putusan ditolaknya Gugatan Praperdilan Efan Limantika Oleh Pengadilan Dompu , Maka sepatutnya dilakukan upaya paksa serta mendesak Pihak Penyidik Polres Dompu melakukan upaya penjemputan paksa Terhadap Saudara Saksi Efan Limantika Supaya di hadapkan di pihak penyidik polres Dompu.

Penasehat Hukum Korban Supardin Siddik, SH,MH Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Efan Limantika diperkirakan akan berjalan lebih cepat dan transparan.

Simpan Gambar:

Senin, 13 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Aditiya Hidayatullah

Editor: Redaksi NTB

Sumber Berita: Rizal ketua Semmi NTB

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat
​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta
Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:18 WITA

​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat

Senin, 13 April 2026 - 19:48 WITA

​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta

Senin, 13 April 2026 - 16:34 WITA

Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda

Berita Terbaru