Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Cengkareng

DNID.co.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 738,5 gram di wilayah Jakarta Barat. Satu orang pelaku berinisial T diamankan dalam pengungkapan ini.

PS Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Melati Raya No.27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 355,2 gram, batang ganja seberat 367,3 gram, ganja seberat 16 gram, dua buah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

“Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 700 gram,” ujar AKP Norma Sari, Selasa (28/10/25).

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujarnya; tersangka diketahui mendapatkan pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram. Narkoba tersebut kemudian dikemas dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Barat.

Setelah diamankan, ungkapnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,“ jelasnya.

Simpan Gambar:

Rabu, 29 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Penanggung Jawab: Humas Metro Jaya

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru