Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?

Bantaeng, dnid.co.id — Sejumlah toko di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga memperdagangkan minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Ironisnya, penjualan minuman keras itu juga disebut-sebut melibatkan anak di bawah umur sebagai pembeli.

“Iye, ada kudapat toko yang menjual miras (minol) kepada anak yang masih sekolah,” ungkap seorang warga Bantaeng yang tak ingin disebutkan namanya, Jumat (1/11).

Dari hasil penelusuran, beberapa toko di wilayah Bantaeng diketahui diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin resmi dan melayani pembelian oleh anak di bawah umur.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.

“Kami melakukan operasi gabungan cipta kondisi dua kali sebulan, tetapi jadwalnya tidak ditentukan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub Satpol PP Bantaeng saat dikonfirmasi usai menggelar pertemuan perizinan tempat hiburan malam (THM), Rabu (30/10).

Sebagai informasi, sanksi bagi penjual minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Daerah (Perda) setempat. Hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara, denda, penyitaan barang bukti, hingga pencabutan izin usaha.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 1 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Disiksa hingga Tewas, Keluarga R Pertanyakan Penangkapan Polda Sulsel dan Sebut Ada Santunan Rp4 Juta
Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Oknum Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta
Lubang di Kepala, Kaki Bocor, Hingga Pertanyakan Larangan Polda Sulsel Melihat Jenazah di RS Bhayangkara
Curi Mesin Air Senilai Rp6 Juta, Dua Pria di Bantaeng Berhasil Diringkus Polisi
Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Diduga Disiksa hingga Tewas, Keluarga R Pertanyakan Penangkapan Polda Sulsel dan Sebut Ada Santunan Rp4 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Oknum Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Lubang di Kepala, Kaki Bocor, Hingga Pertanyakan Larangan Polda Sulsel Melihat Jenazah di RS Bhayangkara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Curi Mesin Air Senilai Rp6 Juta, Dua Pria di Bantaeng Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Oknum Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:36 WITA