Breaking News

Radio Player

Loading...

Andi Habibie: Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Taman, Tapi Sistem Kehidupan Kota Bone

Senin, 10 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DLH Bone ajak masyarakat bergerak bersama wujudkan kota hijau berkelanjutan demi masa depan generasi mendatang

Bone, Dnid.co.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone terus memperkuat langkah nyata menjaga keseimbangan ekologi dan kelestarian lingkungan.

Salah satunya melalui Sosialisasi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang digelar di Hotel Novena Bone, Senin (10/11/2025).

ads

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dray Vibrianto, SIP., M.Si, serta Kabid Tata Lingkungan DLH Bone, Andi Habibie, ST., M.Si, bersama para pengembang perumahan dan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Andi Habibie menegaskan pentingnya peran ruang terbuka hijau sebagai penyangga kehidupan di tengah pesatnya pembangunan kawasan permukiman.

“RTH bukan hanya taman atau area hijau di tengah kota. Ia adalah sistem kehidupan yang menjaga keseimbangan udara, air, dan tanah. Tanpa RTH yang cukup, kota akan kehilangan daya hidupnya,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk penyediaan RTH, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Bone Nomor 33 Tahun 2021.

“Sesuai regulasi, setiap kota wajib memiliki minimal 30 persen RTH, terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat. Ini bukan sekadar aturan, tapi standar minimum agar manusia dan alam tetap seimbang,” tegasnya.

Andi Habibie juga menguraikan tiga fungsi utama RTH yang menjadi dasar penting keberadaannya di setiap wilayah.

1. Fungsi ekologis, yaitu menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, menahan air hujan, serta mengurangi banjir dan polusi udara.

2. Fungsi sosial dan ekonomi, sebagai ruang publik, tempat edukasi lingkungan, dan rekreasi warga.

3. Fungsi estetika dan budaya, yang memperindah kawasan perkotaan serta menjaga keanekaragaman hayati lokal.

“RTH punya peran ganda — menjaga iklim mikro, memperkuat interaksi sosial, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan estetika kawasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bone, Dray Vibrianto, menilai upaya pelestarian RTH harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kita tidak bisa mengandalkan pemerintah saja. Gerakan peduli RTH harus dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan tempat tinggal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa DLH Bone akan menggencarkan sosialisasi berjenjang di 27 kecamatan, melibatkan sekolah, komunitas pecinta lingkungan, dan kelompok masyarakat.

“Tujuannya membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga ruang hijau berarti menjaga masa depan anak cucu kita,” imbuhnya.

Melalui sosialisasi ini, DLH Bone berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengembang, pemerintah desa, hingga masyarakat umum dapat memahami dan menerapkan pentingnya proporsi ruang terbuka hijau dalam setiap pembangunan.

“Kota yang sehat bukan diukur dari banyaknya bangunan megah, tapi dari seberapa luas ruang hijau yang masih kita jaga bersama,” tutup Andi Habibie.

Dengan komitmen ini, Bone menegaskan arah pembangunannya menuju kota hijau, sejuk, dan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tetap berjalan selaras dengan kelestarian alam.

Penulis : Ricky

Berita Terkait

Polairud Polres Bangka Barat Selidiki Kecelakaan Tambang di Pasir Kuning
Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E panggil Kadis Pendidikan Klarifikasi
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner Untuk Pembawa Damai
Zulkarnain Hamson Temukan Model Etika Glokal dalam Riset Disertasinya
Penimbunan Pasir di Monggonao Diduga Tanpa IUP dan SKAB, SEMMI NTB: Ada Indikasi Tindak Pidana Pertambangan
Kejati Sulsel Edukasi Pegawai Karantina BBKHIT terkait Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Kapolrestabes Makassar Hadiri Semarak HUT ke-418 Kota Makassar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 16:29 WITA

Andi Habibie: Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Taman, Tapi Sistem Kehidupan Kota Bone

Senin, 10 November 2025 - 08:15 WITA

Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E panggil Kadis Pendidikan Klarifikasi

Senin, 10 November 2025 - 06:11 WITA

Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan

Senin, 10 November 2025 - 06:02 WITA

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner Untuk Pembawa Damai

Senin, 10 November 2025 - 00:15 WITA

Zulkarnain Hamson Temukan Model Etika Glokal dalam Riset Disertasinya

Minggu, 9 November 2025 - 23:56 WITA

Penimbunan Pasir di Monggonao Diduga Tanpa IUP dan SKAB, SEMMI NTB: Ada Indikasi Tindak Pidana Pertambangan

Minggu, 9 November 2025 - 09:02 WITA

Kejati Sulsel Edukasi Pegawai Karantina BBKHIT terkait Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Minggu, 9 November 2025 - 07:09 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Semarak HUT ke-418 Kota Makassar

Berita Terbaru

Peristiwa

Dinas Sosial Kota Makassar Menggelar Koordinasi Kebencanaan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 16:58 WITA