Maros,DNID.co.id – Polres Maros terus memperkuat mekanisme penanganan kasus sabu, utamanya penerapan Restorative Justice (RJ) bagi pengguna tertentu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Maros, AKBP Salehiddin saat Pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (05/12/2025).
“Restorative Justice memiliki kriteria ketat dan tidak dapat diterapkan kepada seluruh tersangka. Restorative Justice hanya dapat diterapkan untuk pengguna dengan barang bukti sangat kecil dan setelah melalui asesmen,” ujarnya.
“Dari hasil asesmen itulah kami menentukan apakah tersangka perlu rehabilitasi jalan atau menjalani perawatan intensif melalui rehabilitasi inap,” sambung nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salehuddin juga menyoroti adanya peningkatan pola peredaran narkotika melalui platform digital.
“Saat ini banyak pelaku memakai akun palsu untuk transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, mereka mengirim titik koordinat sebagai lokasi penjemputan barang. Pola seperti ini membuat kami harus terus beradaptasi dalam penyelidikan,” sebutnya.
Polres Maros melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Agustus hingga Desember 2025.
Sebanyak 349 gram sabu, 4,05 gram tembakau sintesis dan 21 sachet sabu seberat 5,8 gram dimusnahkan dengan cara blender dan dibakar.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
“Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan tuntas dan tidak ada peluang untuk kembali beredar,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama unsur forkopimda dan unsur terkait lainnya, seperti perwakilan Bupati Maros, perwakilan Ketua DPRD Maros, Dandim 1422 Maros, perwakilan Kejari dan PN Maros, Wakapolres, para PJU dan Personel Polres Maros, dan Personel Bidlabfor Polda Sulsel.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Humas Polres Maros





























