Dilaporkan Istrinya Selingkuh, Oknum Sikum Polres Bulukumba diperiksa Propam

Bulukumba,DNID.co.id — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polres Bulukumba yang bertugas di Seksi Hukum (Sikum), Ipda SSP (42), dengan seorang perempuan berinisial EB (30), resmi dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba. Pengaduan tersebut dilayangkan oleh istri Ipda SSP berinisial YR (40) pada Kamis, 18 Desember 2025 kemarin.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. melalui Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Pananrangi, membenarkan adanya pengaduan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan.

Iptu Andi Pananrangi menjelaskan, pengaduan bermula dari laporan YR yang disampaikan melalui sambungan telepon kepada Propam pada Kamis (18/12) sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam laporannya, YR menyebutkan bahwa suaminya berada di rumah seorang perempuan berinisial EB di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, serta menduga adanya hubungan terlarang di antara keduanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Propam Polres Bulukumba langsung mendatangi lokasi guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengamankan situasi di lapangan.

“Pada saat Tim Propam tiba di rumah yang dimaksud, Ipda SSP berada di ruang tamu dan sedang makan siang, sekitar pukul 11.30 Wita,” ungkap Iptu Pananrangi. Jumat (19/12/2025).

Selanjutnya, YR secara resmi membuat pengaduan dugaan perselingkuhan di Propam Polres Bulukumba. Tim Propam kemudian melakukan pemeriksaan terhadap YR selaku pelapor, serta Ipda SSP dan EB sebagai terlapor.

“Saat ini Tim Propam masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terkait. Proses penyelidikan masih berjalan,” jelasnya.

Kasi Propam menegaskan bahwa Polres Bulukumba akan memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di internal Kepolisian.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan. Untuk penanganan lebih lanjut, kami telah berkoordinasi dengan Propam Polda Sulsel. Setelah proses penyelidikan dan pendalaman di tingkat Polres selesai, perkara ini akan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sulsel,” tegas Iptu Pananrangi.

Simpan Gambar:

Sabtu, 20 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru