Hanya karena Berita, Oknum Penyidik Polsek Tamalate Diduga Anggap Wartawan “Mental Cemen”

Makassar, dnid.co.id — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum penyidik Polsek Tamalate diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, hanya karena sebuah kasus hukum diberitakan media.

Pernyataan tersebut terungkap dari pengakuan pelapor berinisial M (19), korban dalam kasus dugaan percobaan pembakaran sepeda motor di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. M mengaku mendengar langsung ucapan oknum penyidik berinisial S yang menyinggung wartawan usai kasusnya dimuat di media online.

Menurut M, penyidik tersebut menunjukkan sikap emosional dan mempertanyakan alasan kasus itu diberitakan. Dalam situasi tersebut, oknum penyidik diduga menyebut wartawan yang menaikkan berita sebagai “mental cemen”.

“Dia bilang wartawan yang kasi naik berita itu mental cemen. Katanya, ‘mental cemen ini yang kasi naik berita, panggil kesini kalau berani’,” ujar M menirukan ucapan penyidik.

Pernyataan itu dinilai tidak hanya menekan pelapor, tetapi juga berpotensi mencederai marwah dan independensi pers, yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers, disebutkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, kontrol sosial, serta dijamin kemerdekaannya dari segala bentuk tekanan dan intimidasi. Sikap aparat penegak hukum yang diduga merendahkan atau mengintimidasi wartawan karena pemberitaan dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Dito, wartawan DNID yang menulis berita dimaksud, menegaskan bahwa redaksi telah menjalankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Pers.

“Upaya konfirmasi sebenarnya sudah kami lakukan. Pertama, kami menghubungi penyidiknya, tapi pesan dan telepon kami tidak pernah direspons. Kedua, kami menghubungi Kapolsek, namun justru diarahkan untuk konfirmasi ke Kanit Reskrim. Kami hubungi Kanitreskrim, tapi permintaan konfirmasi kami tidak direspon. Jadi dalam konteks ini, sebenarnya siapa yang cemen?” ujar Dito.

Ia menilai, tudingan terhadap wartawan sebagai “mental cemen” justru bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya, di mana wartawan telah berupaya maksimal melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.

Menurut Dito, sikap tidak responsif dari aparat justru memperlihatkan minimnya keterbukaan terhadap kerja jurnalistik, padahal pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kode etik. Kalau ada keberatan terhadap isi berita, mekanismenya jelas: hak jawab, bukan intimidasi atau perendahan profesi. Dan, sampai saat ini yang bersangkutan sama sekali belum menghubungi saya untuk meminta hak jawab” tegasnya.

Redaksi DNID menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian terkait, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kami kepada oknum penyidik S kembali belum direspon.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dg.Sunu

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Pelapor dan Wartawan DNID

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Aktivitas Pabrik PT TSM Memakan Korban, Pemda dan Polisi Diminta Segera Tutup
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga, KPM Desak Polisi Tindak Tegas PT TSM Gowa
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga, KPM Desak Polisi Tindak Tegas PT TSM Gowa

Rabu, 15 April 2026 - 10:53 WITA

Skandal Jenelata: Material Diduga Ilegal, DPR-PUPR Didesak Turun ke Lapangan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA