Makassar, dnid.co.id — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum penyidik Polsek Tamalate diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, hanya karena sebuah kasus hukum diberitakan media.
Pernyataan tersebut terungkap dari pengakuan pelapor berinisial M (19), korban dalam kasus dugaan percobaan pembakaran sepeda motor di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. M mengaku mendengar langsung ucapan oknum penyidik berinisial S yang menyinggung wartawan usai kasusnya dimuat di media online.
Menurut M, penyidik tersebut menunjukkan sikap emosional dan mempertanyakan alasan kasus itu diberitakan. Dalam situasi tersebut, oknum penyidik diduga menyebut wartawan yang menaikkan berita sebagai “mental cemen”.
“Dia bilang wartawan yang kasi naik berita itu mental cemen. Katanya, ‘mental cemen ini yang kasi naik berita, panggil kesini kalau berani’,” ujar M menirukan ucapan penyidik.
Pernyataan itu dinilai tidak hanya menekan pelapor, tetapi juga berpotensi mencederai marwah dan independensi pers, yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers, disebutkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, kontrol sosial, serta dijamin kemerdekaannya dari segala bentuk tekanan dan intimidasi. Sikap aparat penegak hukum yang diduga merendahkan atau mengintimidasi wartawan karena pemberitaan dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dito, wartawan DNID yang menulis berita dimaksud, menegaskan bahwa redaksi telah menjalankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Upaya konfirmasi sebenarnya sudah kami lakukan. Pertama, kami menghubungi penyidiknya, tapi pesan dan telepon kami tidak pernah direspons. Kedua, kami menghubungi Kapolsek, namun justru diarahkan untuk konfirmasi ke Kanit Reskrim. Kami hubungi Kanitreskrim, tapi permintaan konfirmasi kami tidak direspon. Jadi dalam konteks ini, sebenarnya siapa yang cemen?” ujar Dito.
Ia menilai, tudingan terhadap wartawan sebagai “mental cemen” justru bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya, di mana wartawan telah berupaya maksimal melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.
Menurut Dito, sikap tidak responsif dari aparat justru memperlihatkan minimnya keterbukaan terhadap kerja jurnalistik, padahal pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kode etik. Kalau ada keberatan terhadap isi berita, mekanismenya jelas: hak jawab, bukan intimidasi atau perendahan profesi. Dan, sampai saat ini yang bersangkutan sama sekali belum menghubungi saya untuk meminta hak jawab” tegasnya.
Redaksi DNID menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian terkait, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kami kepada oknum penyidik S kembali belum direspon.
























