Jeneponto,DNID.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalatea resmi menetapkan tersangka (YS),terduga pelaku pengancaman menggunakan sajam yang terjadi di lingkungan sarroanging,Kec.Tamalatea,Kab.JENEPONTO, jumat (9/1/2026) lalu, sekitar pukul 20.00 Wita malam. Penetapan Tersangka (YS) digelar di Mapolsek Tamalatea, Rabu (14/1/2026) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka (YS) mulanya melakukan pengancaman menggunakan sajam berupa badik dalam kondisi mabuk, kemudian mendatangi korban dengan memasuki rumah korban dan hendak menikam korban, beruntung korban menghindar, dan lansung melaporkan kejadian tersebut, di Polsek Tamalatea.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah badik
Dikonfirmasi media ini, Kapolsek Tamalatea Iptu Haripuddin S.H membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada surat perintah penahanannya dan sekarang tersangka sudah dalam sel tahanan,” ucap Kapolsek Tamalatea.
Dari kejadian tersebut, Kapolsek Tamalatea menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan,jika terjadi suatu kejahatan khususnya di wilayah hukum polsek Tamalatea, demi menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya,tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No.12/1951 tentang kepemilikan dan pengguna sajam Tanpa hak, Subs Pasal 448 Undang undang No.1 tahun 2023 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 10 tahun.
Penulis : Rachmat
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Polsek Tamalatea































