Gowa, DNID.co.id – Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, SIK., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat serta maraknya pemberitaan di ruang publik.
“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujarnya saat press rilis, Jumat (27/2/2026).
“Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.
Kapolres menegaskan aksi tersebut tidak dilatarbelakangi persoalan pribadi.
“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.
Meski para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, SH., menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat pasal khusus karena statusnya sebagai anak.
“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian di nomor darurat 110.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dua Pelaku Pembusuran Diringkus Usai Viral di Pallangga, Kapolres Tingkatkan Wilayahnya Aman Demi Warga Gowa
SABTU, 28 FEBRUARI 2026
Gowa, DNID.co.id – Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, SIK., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat serta maraknya pemberitaan di ruang publik.
"Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga," ujarnya saat press rilis, Jumat (27/2/2026).
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial FJ dan RF. Keduanya masih berusia 17 tahun.
"Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan," ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.
Kapolres menegaskan aksi tersebut tidak dilatarbelakangi persoalan pribadi.
"Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras," tegasnya.
Meski para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, SH., menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat pasal khusus karena statusnya sebagai anak.
"Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," jelasnya.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian di nomor darurat 110.