Breaking News

Radio Player

Loading...

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Bekuk Budak Sabu

Selasa, 15 September 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya ~ Saat ini peredaran dan pemakaian Narkotika jenis sabu semakin merajalela diwilayah Kota Surabaya, namun keberhasilan dalam menangkap peredaran dan pemakaian selalu dipantau oleh pihak Kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Selasa (15/09/20)

“Berkat dari pengaduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah menangkap Saiful Mudafar (41), beralamat di Jalan Tambak Gringsing Baru Tengah Surabaya. Awal mula ditangkapnya tersangka Saiful berawal dari pengaduan masyarakat pada hari Senin (11/9/20), sekira pukul 12.50 WIB, telah terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jalan Waspada depan Indomart.”

Setelah dilakukan swiping lapangan, seketika anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Saiful Mudafar, dari tangan tersangka ditemukan Barang Bukti ternyata benar barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu dengan seberat 4,5 gram.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek mengatakan, ”Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari rekan dengan cara membeli. Rekan tersebut adalah Wawan dengan alamat tidak jelas di Bangkalan Madura.”

Tersangka Saiful Mudafar kemudian dibawah ke Polsek Pabean Cantikan beserta barang bukti guna di proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 1,07 gram, 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 0,41 gram, 1 poket sabu seberat 0,42 gram, 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 0,43 gram, 1 poket sabu seberat 0,42 gram, 1 poket sabu seberat 0,37 gram, 1 unit handphone merk OPPO type A5 warna hitam, 1 potong celana panjang jeans biru levis dan 1 plastik klip merk TOP QUALITY sebagai bungkus sabu.”

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA