Breaking News

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Bekuk Budak Sabu

Selasa, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Surabaya ~ Saat ini peredaran dan pemakaian Narkotika jenis sabu semakin merajalela diwilayah Kota Surabaya, namun keberhasilan dalam menangkap peredaran dan pemakaian selalu dipantau oleh pihak Kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Selasa (15/09/20)

“Berkat dari pengaduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah menangkap Saiful Mudafar (41), beralamat di Jalan Tambak Gringsing Baru Tengah Surabaya. Awal mula ditangkapnya tersangka Saiful berawal dari pengaduan masyarakat pada hari Senin (11/9/20), sekira pukul 12.50 WIB, telah terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Jalan Waspada depan Indomart.”

Setelah dilakukan swiping lapangan, seketika anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Saiful Mudafar, dari tangan tersangka ditemukan Barang Bukti ternyata benar barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu dengan seberat 4,5 gram.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek mengatakan, ”Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari rekan dengan cara membeli. Rekan tersebut adalah Wawan dengan alamat tidak jelas di Bangkalan Madura.”

Tersangka Saiful Mudafar kemudian dibawah ke Polsek Pabean Cantikan beserta barang bukti guna di proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 1,07 gram, 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 0,41 gram, 1 poket sabu seberat 0,42 gram, 1 poket sabu seberat 0,44 gram, 1 poket sabu seberat 0,43 gram, 1 poket sabu seberat 0,42 gram, 1 poket sabu seberat 0,37 gram, 1 unit handphone merk OPPO type A5 warna hitam, 1 potong celana panjang jeans biru levis dan 1 plastik klip merk TOP QUALITY sebagai bungkus sabu.”

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NHC)

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA