BeritaQ.com, Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap pemasok sabu didalam bungkus wafer, jaringan ini merupakan pengedar antar kota.
IP (25) alias Unyil asal Jalan Imam Bonjol Kelurahan Medaeng Sidoarjo ini sempat berkelit ketika pada hari Minggu (31/01) pukul 11.00 Wib Buser Narkoba Gresik merangsek ke pos parkir tempatnya bekerja di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Medaeng – Sidoarjo. Kamis (04/02/21)
Namun sandiwaranya berakhir ketika Satresnarkoba menemukan barang haram yang disembunyikannya dibawah meja tempat keseharian bekerja.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus bekas permen Hexos. Bukan permen yang didapat, namun berisi dua plastik potongan bungkus wafer dan berisikan dua plastik klip yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pengedar Narkoba di Sidoarjo.
“Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Satresnarkoba Polres Gresik terus mengejar pelaku lain jaringan Narkoba antar kota tersebut,” tutur Arief.
“Dari tangan pelaku Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua paket kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing ± 0,34 gram dan ± 0,30 gram bruto,” terang Alumni Akpol 2001 ini.
“Dua paket sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi didalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos. Kejelian petugas tak bisa dikelabui akal bulus pelaku. Pemasok sabu antar kota berkedok tukang parkir ini pun terbongkar sudah,” jelas mantan Kapolres Ponorogo itu.
Pelaku menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Selain pelaku dan dua paket sabu di dalam bungkus permen Hexos ini, petugas juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.
“IP alias unyil kini telah dijebloskan dalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara.” tutupnya. (NHC)