Breaking News

Radio Player

Loading...

Libatkan Oknum ASN, Satres Narkoba Polres Majene Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 18 Januari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Majene – Memasuki babak baru tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Majene langsung menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba

Dalam acara press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian diungkapkan bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Selasa (18/1/22).

Berawal dari tertangkapnya DH (33) jelas Kapolres, lewat informasi masyarakat dan benar ditemukan pada saku kantong celana terduga tersangka berupa dua sacet kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok.

ads

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya HA sendiri merupakan oknum PNS Satpol PP aktif. Selanjutnya HA yang diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan alat hisap, korek gas dan kaca pirex di rumahnya.

HA mengaku membali barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah yang sebagaimana termuat dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.

Adapun rincian barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.

Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah 1 unit Handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA