Breaking News

Libatkan Oknum ASN, Satres Narkoba Polres Majene Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Majene – Memasuki babak baru tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Majene langsung menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba

Dalam acara press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian diungkapkan bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Selasa (18/1/22).

Berawal dari tertangkapnya DH (33) jelas Kapolres, lewat informasi masyarakat dan benar ditemukan pada saku kantong celana terduga tersangka berupa dua sacet kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok.

Baca Juga
Sasar Wilayah Pedesaan, Polres Majene Bagikan Sembako

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).

Mirisnya HA sendiri merupakan oknum PNS Satpol PP aktif. Selanjutnya HA yang diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan alat hisap, korek gas dan kaca pirex di rumahnya.

HA mengaku membali barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah yang sebagaimana termuat dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.

Baca Juga
Bid Propam Polda Sulbar Sosialisasikan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 di Polres Majene

Adapun rincian barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.

Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah 1 unit Handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru