Libatkan Oknum ASN, Satres Narkoba Polres Majene Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Majene – Memasuki babak baru tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Majene langsung menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba

Dalam acara press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian diungkapkan bahwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Selasa (18/1/22).

Berawal dari tertangkapnya DH (33) jelas Kapolres, lewat informasi masyarakat dan benar ditemukan pada saku kantong celana terduga tersangka berupa dua sacet kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok.

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).

Mirisnya HA sendiri merupakan oknum PNS Satpol PP aktif. Selanjutnya HA yang diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan alat hisap, korek gas dan kaca pirex di rumahnya.

HA mengaku membali barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah yang sebagaimana termuat dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.

Adapun rincian barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.

Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah 1 unit Handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.

Simpan Gambar:

Selasa, 18 Januari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terdakwa Bantah BAP di Sidang Kasus Tewasnya Sopir Angkot di Bulukumba, JPU Beri Tanggapan
Nasabah Gugat BRI Masamba, Dugaan Permainan Lelang dan Pelanggaran Perbankan Terkuak
Seratus Meter dari Kodam, Pendemo Kasus Andrie Yunus di Makassar Dihajar OTK Berambut Cepak
Dugaan Penjualan Alsintan Di takalar Kpm desak APH Transparan Periksa Dinas pertanian
Dua Tahun Jalan di Tempat, Mahasiswa FIKK UNM Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS 2024
Satreskrim Polres Poso Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Nenek 60 Tahun Timbun 1.300 Liter Pertalite Ilegal
Kasus Jual Tanah Orang Lain, Kades Gantarang Jadi Tersangka dan Kini Digugat Warga ke PN Jeneponto
Dramatis! Kalah di Banding dan Kasasi, Syahrul dkk akhirnya Menang di PK, Ini Kuasa Hukumnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:17 WITA

Terdakwa Bantah BAP di Sidang Kasus Tewasnya Sopir Angkot di Bulukumba, JPU Beri Tanggapan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:48 WITA

Nasabah Gugat BRI Masamba, Dugaan Permainan Lelang dan Pelanggaran Perbankan Terkuak

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WITA

Seratus Meter dari Kodam, Pendemo Kasus Andrie Yunus di Makassar Dihajar OTK Berambut Cepak

Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WITA

Dugaan Penjualan Alsintan Di takalar Kpm desak APH Transparan Periksa Dinas pertanian

Jumat, 10 April 2026 - 22:44 WITA

Dua Tahun Jalan di Tempat, Mahasiswa FIKK UNM Desak Polda Sulsel Tuntaskan Dugaan Pungli CPNS 2024

Jumat, 10 April 2026 - 22:08 WITA

Satreskrim Polres Poso Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Nenek 60 Tahun Timbun 1.300 Liter Pertalite Ilegal

Jumat, 10 April 2026 - 21:25 WITA

Kasus Jual Tanah Orang Lain, Kades Gantarang Jadi Tersangka dan Kini Digugat Warga ke PN Jeneponto

Jumat, 10 April 2026 - 11:31 WITA

Dramatis! Kalah di Banding dan Kasasi, Syahrul dkk akhirnya Menang di PK, Ini Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, secara simbolis menyerahkan bendera kafilah kepada perwakilan peserta pada acara pelepasan Kafilah MTQ Kabupaten Bone di Aula La Tea Riduni, Watampone

Serba-Serbi

Ambisi Besar Bone di MTQ Sulsel, Juara Umum Harga Mati

Sabtu, 11 Apr 2026 - 11:21 WITA