Miris, Salah Satu Oknum Jaksa Di Makassar Diduga Terima Suap Untuk Meringankan Hukuman Pidana

Makassar, BeritaQ.com – Lagi, Potret penegakkan hukum tercoreng oleh ulah salah satu oknum Jaksa Penuntut Umum di Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Jurnalis BeritaQ.com, Salah satu oknum Jaksa di Makassar berinisial H diduga “memeras” Tersangka kasus tindak pidana Narkotika dengan alasan agar diringankan hukumannya.

S yang merupakan suami dari terpidana dirugikan atas ulah oknum Jaksa itu, mengatakan bahwa dirinya dijanjikan untuk diringankan vonis hukumannya. Akan tetapi diharuskan membayar uang tunai yang jumlahnya tidak sedikit.

E (inisial) adik dari terpidana atau ipar dari S mengaku diminta oleh Jaksa untuk menyerahkan sejumlah uang agar proses tuntutannya diringankan.

“Iya Pak saya pertamanya disuruh membayar Rp. 20 juta agar hukumannya kakak ku diringankan katanya, ” ungkap E saat diwawancarai, Sabtu (2/7/2022) lalu.

Ia juga mengatakan bahwa oknum Jaksa H tersebut kemudian meminta bayaran lebih yang tadinya Rp. 20 juta menjadi Rp. 25 juta.

“Dia minta pas bicara lagi katanya Rp. 25 juta, ” paparnya.

S melalui adik iparnya mengaku kecewa atas tindakan oknum tersebut. Lantaran istrinya bukan menerima keringanan hukuman, akan tetapi justru makin berat.

“Awalnya saya kira ringan. Ternyata yang tadinya 3 tahun malah jadi 5 tahun, ” tutupnya.

Sementara itu, oknum Jaksa berinisial H saat hendak dimintai keterangan tidak memberikan respon saat dihubungi via WhatsApp.

Jurnalis kemudian melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan negeri Makassar yang beralamat Jl. Amanagappa No. 15 Baru, kec. Ujung Pandang Kota Makassar untuk menemui yang bersangkutan. Akan tetapi berdasarkan keterangan dari staff PTSP, yang bersangkutan sedang mengikuti sidang di pengadilan negeri makassar pada (4/7/2022).

Jurnalis kemudian menunggu cukup lama dan mencari sampai di ruangan-ruangan sidang dan tidak mendapati pihak yang bersangkutan. Akhirnya Oknum Jaksa H mengubungi via whatsapp dan meminta untuk ditunggu. Selang beberapa saat kemudian saat ditanyakan kesiapan untuk ditemui, nomor whatsapp jurnalis diblokir oleh oknum Jaksa tersebut.

Simpan Gambar:

Sabtu, 30 Juli 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Berita Terbaru