Sat Reskrim Polres Takalar Temukan Dugaan Praktek Penimbunan Solar

Takalar, DNID Sulsel – Sat Reskrim dan personil Polres Takalar dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muh. Agus Purwanto,S.H.,M.H. menemukan barang bukti penimbunan BBM dalam bentuk Solar Bersubsidi di desa Batu-Batu, kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Minggu sekitar pukul 22:00 WITA (26/12/2022).

“benar kami telah mengamankan barang bukti solar bersubsidi dengan menemukan praktek penimbunan solar bersubsidi dan total solar bersubsidi yang ditemukan sekitar 5 Ton,”terang Kasat Reskrim polres Takalar saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp.

Terkait penemuan tersebut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Pertamina Pusat.

“sekarang kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Pertamina Pusat,”ungkapnya.

Lebih lanjut Agus Purwanto mengatakan, ia dan personilnya mengamankan barangbukti di dua tempat.

“barang bukti sekarang kita amankan di Polsek Galut (Gelesong Utara) dan sebagian kami titipkan di salahsatu SPBU, takutnya akan mengalami penyusutan,”jelasnya.

Dengan temuannya, Sat Reskrim Polres Takalar telah mengamankan barang bukti sebanyak 54 jerigen yang masing-masing berisi solar bersubsidi 33 liter, dan kini telah dititipkan di Polsek Galesong Utara untuk diamankan sebagai barang bukti.

Bukan hanya itu, temuan barang bukti yang berupa 3 jirgen yang masing-masing berisikan 900 liter dan juga ditemukan mesin disel yang diduga untuk mempermudah pelaku memindahkan solar bersubsidi ke tempat lain.

“untuk pemilik hari ini kami ambil keterangannya,”pungkasnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 27 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA