DNID.CO.ID-Makassar – Beberapa warga Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan secara tegas menolak adanya bangunan yang menggunakan fasilitas umum.
Apalagi bangunan tersebut mengambil fasilitas umum dan merupakan akses warga dan itu tidak dibenarkan. Mengingat jalan adalah kebutuhan masyarakat banyak dalam beraktifitas sehari-hari.
“Pemerintah harus turun tangan merespon keluhan warga sebaik mungkin. Pemerintah tidak bisa lepas tangan mulai dari RT, RW, Lurah dengan alasan itu bangunan bukan jaman saya ,” kata tokoh masyarakat bernama Ir Herman Maddaung, Selasa (21/11/2023).

Dia bahkan mengkritik ucapan pihak Lurah yang menyatakan bukan zaman ia pimpin. Nah kalau demikian alasannya berarti menutup peluang warga mengadukan keluhannya atas bangunan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga yang terdampak bangunan tersebut.

“Lurah harus mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan kepemilikan surat alas haknya,” tambahnya.
Ir.Herman Maddaung sebagai warga dan tokoh masyarakat berharap kepada Pemerintah supaya segera melakukan tindakan, merespon keluhan warga dan harus ada tindakan bilamana memang bangunan tersebut tidak ada IMB karena pengurusan IMB harus ada tanda tangan persetujuan tetangga.
“Ini sangat jelas beberapa warga Lembo sudah ada memiliki SHM sertifikat hak milik. Sementara Gambar Dena SHM milik warga atas nama Hafia No 00988 jelas gambar ukur, dari prodak Pertanahan itu alur akses jalan sebenarnya.Tutup Ir. Herman Maddaung Tokoh Masyarakat Tallo,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga sangat mengeluhkan terkait bangunan kos-kosan yang menggangu aktifitas sehari-hari warga.
Bahkan terdapat rumah warga yang terdampak pembuangan air dari kos-kosan tersebut.