Breaking News

KPK Sayangkan SYL di Pindahkan Ke Rutan Salemba

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Salemba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum.

“Sehingga atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan Tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (28/3).

Ali menjelaskan layanan dan fasilitas pada setiap Rutan tentunya telah terstandardisasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demikian halnya dengan Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya,” ujarnya.

la menjelaskan di dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para Tahanan.

“KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para Tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan Dokter hal itu dibutuhkan,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pindah Rutan yang diajukan oleh SYL.

SYL akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan SYL dalam membuat penetapan tersebut. Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melaksanakan penetapan dimaksud dalam waktu segera.

Dalam persidangan sebelumnya, SYL mengajukan permohonan pindah Rutan karena ada masalah dengan paru-parunya. SYL mengaku kesulitan bernapas karena sirkulasi udara di Rutan KPK tidak bagus.

“Izin, Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Jadi, ada atau cancer, dipotong di situ,” kata SYL, Rabu (20/3) lalu.

SYL terjerat kasus dan didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : cnnindonesia.com

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 35 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Sosial Politik

Bareng Forkopimda Sulsel, OPD Makassar Bahas Deteksi Dini

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:30 WITA

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA