Breaking News

Radio Player

Loading...

Tega Tipu Adik Ipar sendri, Polisi Tetapkan Yusi Pelaku Penggelapan Barang Senilai Rp 15 Miliar

Rabu, 24 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB melakukan penahanan terhadap Nyonya Lusi alias Ayin akibat melakukan penggelapan terhadap barang milik mantan iparnya, Ang Sansan dengan laporan menggelapkan barang pada Agustus 2023. Lusi kemudian ditetapkan tersangka kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar

“Jadi pelaku menggelapkan barang-barang elektronik serta beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar,” ungkap Kuasa Hukum Ang Sansan, Robby Akhmad Surya Dilaga, Senin (22/4/24).

Robby Akhmad Surya Dilaga menjelaskan sengketa diawali ketika meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe yang merupakan mantan suami dari Ang Sansan. Lusi yang merupakan kakak dari Toe berupaya menguasai dan memiliki seluruh aset yang bukan miliknya.

ads

Saat digeledah tim penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu, didapati beberapa barang elektronik milik CV Sumber Elektronik, seperti kulkas, AC, serta beberapa unit kendaraan milik Jaya Anggrawan. Berbagai barang itu disimpan di gudang milik tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Robby, seluruh barang telah disita oleh penyidik Polda NTB sebagai barang bukti dibantu Polres Sumbawa. Adapun status perkara telah dinaikkan menjadi penyidikan

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya penahanan terhadap Lusi dengan kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar. Ditreskrimum Polda NTB segera menyerahkan Lusi ke jaksa.

“Rencana hari ini atau besok kami akan kirimkan tahap dua hasil dari koordinasi dengan jaksa,” ungkap Kombes Pol. Syarif Hidayat, Senin (22/4/2024).

Syarif mengatakan Lusi dilaporkan melakukan penggelapan barang milik mantan iparnya Ang Sansan pada Agustus 2023. Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, Lusi akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penggelapan barang.

“Kami akan limpahkan kasusnya ke jaksa dan kami ancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutup Kombes Pol. Syarif Hidayat.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan
Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum
Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang
Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:36 WITA

Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA