Bea Cukai Lakukan Pencegahan Terhadap Barang Terlarang Bagi Pelanggar Kekayaan Intelektual

dnid.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan 14 kali penegahan barang pelanggar kekayaan intelektual sejak 2019 sampai April 2024.

Kepala Sub-direktorat Kejahatan Lintas Negara Bea Cukai Sonny Surachman Ramli mengungkapkan barang-barang yang ditegah tersebut berupa 1,15 juta buah pulpen lokal, 160 gulungan dan 890 karton amplas, 3,15 juta pisau cukur, 72 ribu kosmetik, serta 1.681 karton masker.

“Dari 14 penegahan yang kami lakukan, sebanyak 7 kasus diproses ke Pengadilan Niaga dan sisanya tidak diproses oleh pemeriksa,” ujar Kepala Sub Sonny, Selasa (7/5/24).

Selain pidana, penegakan hukum kekayaan intelektual juga bersifat perdata, sehingga apabila di lapangan terdapat kasus yang tidak dilanjutkan oleh pemegang hak dengan alasan tertentu, maka tidak akan dilanjutkan prosesnya ke Pengadilan Niaga.

Setelah Pengadilan Niaga setempat mengeluarkan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap barang impor yang ditegah Bea Cukai, ia menuturkan barulah penyitaan produk yang melanggar dapat dilakukan.

Pada 8 September 2022, telah dilakukan pemusnahan barang pelanggaran dalam sistem rekordasi (perekaman) Bea Cukai, yaitu berupa pulpen yang dibawa oleh PT Standardpen Indonesia sebanyak 1,3 juta buah, di mana 1,1 juta buah pulpen termasuk barang yang disita Bea Cukai Tanjung Perak pada 2019.

Penyitaan lainnya dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas pada 2021 sebanyak 288 ribu buah pulpen. Selanjutnya terhadap pulpen tersebut dilakukan pemusnahan oleh Bea Cukai sebagai tindak lanjut dari selesainya proses penanganan pidana oleh penyidik Polri.

Bea Cukai Tanjung Emas juga telah menyita 350 karton berisi sekitar 403.200 buah pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette 3D pada 2022.

Kepala Sub Sonny menegaskan, pelanggaran kekayaan intelektual memiliki banyak dampak negatif, sehingga diharapkan tidak kembali terulang. Adapun berbagai dampak negatif dimaksud, yakni pertama, berdampak buruk terhadap kesehatan konsumen, contohnya pelanggaran dalam bentuk pemalsuan obat atau kosmetik.

Kedua, berbahaya bagi keselamatan konsumen, contohnya pemalsuan onderdil kendaraan yang akan mengganggu keamanan berkendara. Ketiga, dapat menurunkan minat bagi para penemu untuk berinovasi dan berkreasi.

Dia menambahkan, dampak negatif keempat, yakni menurunkan atau memperburuk reputasi dan citra dari merek yang dipalsukan atau ditiru. Kelima, masalah kepercayaan internasional dan investasi atas negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran kekayaan intelektual.

Kemudian dampak negatif keenam, sambung dia, yaitu dapat dijadikan sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisasi dan terorisme.

“Ini tidaklah berlebihan, tetapi ada kemungkinan bisa terjadi,” tutup Kepala Sub Sonny.

Simpan Gambar:

Rabu, 8 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat
​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta
Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda
Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah
Campak Melonjak di Sulsel, 169 Anak Positif dan 7 Daerah Berstatus KLB
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:18 WITA

​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat

Senin, 13 April 2026 - 19:48 WITA

​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta

Senin, 13 April 2026 - 16:34 WITA

Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda

Minggu, 12 April 2026 - 15:14 WITA

Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 14:40 WITA

Campak Melonjak di Sulsel, 169 Anak Positif dan 7 Daerah Berstatus KLB

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA