dnid.co.id, Makassar, – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku jambret dan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Manggala dan Rappocini. Taufik Yusuf (44 tahun) berhasil dibekuk pada hari Senin, 3 Juni 2024,
Taufik Yusuf diamankan polisi lantaran melakukan serangkaian tindak kejahatan pada tanggal 19 April 2024, 8 Mei 2024, dan 14 Mei 2024. Dari Laporan Polisi Polsek Manggala dan Polsek Rappocini, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan menarik paksa tas milik korban yang berisi uang tunai dan handphone.
Berkat kerja keras dan penyelidikan yang intensif, Unit Jatanras akhirnya berhasil menangkap Taufik Yusuf. Polisi terpaksa menghadiai timah panas di kakinya lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan mencari barang bukti. Selanjutnya polisi melarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin Selasa (04/06/2024) mengungkapkan, Taufik Yusuf, baru beberapa bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena kasus serupa, kembali berulah dengan mencuri sepeda motor untuk digunakan dalam aksi penjambretannya.
“Sasaran utama pelaku adalah perempuan yang berdiri di pinggir jalan,” ungkap AKP Wahiduddin.
Di hadapan petugas pelaku mengakui beberapa TKP melakukan aksinya diantaranya telah melakukan jambret terhadap korban di Jalan Toddopuli 15 dan berhasil membawa kabur barang korbang berupa HP dan 1 Buah dompet warna coklat yang berisi kartu-kartu penting. Selain itu melakukan pencurian sepeda motor di Jalan BTN Minasaupa.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar