Breaking News

Radio Player

Loading...

Aniaya Tetangganya Dengan Sajam, Pria Ini Ditangkap Polisi, Kasat Reskrim Penyidik Dalami Modusnya

Selasa, 25 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

25/06/2024. Berdalih mendapatkan bisikan dari mahluk halus, seorang pria berinisial MA umur 37 tahun, melakukan penganiayaan terhadap tetangganya. MA (37) menganiaya tetangganya yang bernama Samsiah, wanita paruh baya yang berusia 54 tahun, dengan cara menggunakan sebilah benda tajam ( badik).

Kejadian naas ini terjadi di Jl. Lorong Pertamina Kel. Lakessi, Kec. Soreang, Kota Parepare, tepatnya di dalam rumah korban Samsiah, pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 wita.

Informasi yang di himpun dari Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, menyebutkan bahwa terduga pelaku MA (37) melakukan penganiayaan terhadap korban Samsiah didalam rumah korban.

ads

” Kejadiannya pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 wita, terduga MA (37) masuk kedalam rumah korban, lalu melakukan penganiayaan kepada korban Samsiah dengan menggunakan sebilah senjata tajam yaitu badik “. Kata Kasat Reskrim Iptu Setiawan Sunarto memberikan wawancara kepada awak media mewakili Kapolres Parepare diruang kerjanya. Senin (24/06/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari kejadian itu, Kata Setiawan lanjut, korban mengalami luka di lengan kirinya dan luka terbuka di perut bagaian kanan.

” Pelaku menganiaya korban sebanyak 2 kali, mengakibatkan luka terbuka pada bagian lengan kiri dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm dan pada bagian perut mengalami luka terbuka kurang lebih 3 (tiga) cm “. Sebut Iptu Setiawan.

Terduga pelaku yang berinisial MA (37) ini merupakan tetangga dari korban, ia juga tinggal di Jl lorong Pertamina, Kel. Lakessi, Kec. Soreang, Kota Parepare.

*Proses Penangkapan Terduga Pelaku MA (37) *

Aparat yang mendapatkan laporan warga atas kejadian tersebut, melakukan tindakan kepolisian mendatangi lokasi kejadian, kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.

” Setelah terduga pelaku menganiaya korban, ia pun melarikan diri dari TKP, rekan – rekan dari Unit Resmob, diback up oleh rekan rekan dari Sat Intelkam dan Polsek Soreang melakukan penangkapan terhadap MA di Jl. Muhammadiyah Kel. Ujung Lare Kec. Soreang Kota Parepare, awalnya terduga pelaku ini mengelak, namun kondisinya diduga dalam pengaruh minuman keras, dan berdasarkan ciri – ciri pelaku yang terlah di dapatkan sebelumnya, ia pun di tangkap dan di bawa ke Mapolres Parepare untuk proses selanjutnya “. Jelas Iptu Setiawan Sunarto.

*Terduga Pelaku Berinisial MA akan di periksakan kondisi kejiwaannya*

” Dari hasil pemeriksaan, rekan – rekan penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Makassar untuk memeriksakan kondisi kejiwaan dari terduga MA (37) ini ” . Ujar Kasat Reskrim.

Terkait dengan modus terduga MA (37) menganiaya korban, masih terus didalami oleh penyidik.

” Iya, kita masih dalami terus apa modus dibalik perbuatan tindak pidana ini, hasil sementara yang di akui oleh MA (37) bahwa ia menikam korban karena ada bisikan gaib yang di dengarnya yang menyuruh dia untuk menganiaya korban, kondisi dari MA ini yang akan kita periksakan ke Rumah Sakit Jiwa Makassar “. Jelasnya lebih lanjut.

*Ancaman Pidana Yang Di kenakan*

Terduga MA (37) dipersangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.

” Dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara “. Kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto akhiri keterangannya.

Bunyi pasal 351 ayat (2), Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Humas polres Pare-pare

Berita Terkait

Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar
Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.
Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar
Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 01:39 WITA

Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar

Sabtu, 8 November 2025 - 14:42 WITA

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 November 2025 - 11:51 WITA

Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 Nov 2025 - 14:42 WITA