Breaking News

Radio Player

Loading...

Aniaya Tetangganya Dengan Sajam, Pria Ini Ditangkap Polisi, Kasat Reskrim Penyidik Dalami Modusnya

Selasa, 25 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

25/06/2024. Berdalih mendapatkan bisikan dari mahluk halus, seorang pria berinisial MA umur 37 tahun, melakukan penganiayaan terhadap tetangganya. MA (37) menganiaya tetangganya yang bernama Samsiah, wanita paruh baya yang berusia 54 tahun, dengan cara menggunakan sebilah benda tajam ( badik).

Kejadian naas ini terjadi di Jl. Lorong Pertamina Kel. Lakessi, Kec. Soreang, Kota Parepare, tepatnya di dalam rumah korban Samsiah, pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 wita.

Informasi yang di himpun dari Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, menyebutkan bahwa terduga pelaku MA (37) melakukan penganiayaan terhadap korban Samsiah didalam rumah korban.

ads

ā€ Kejadiannya pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 wita, terduga MA (37) masuk kedalam rumah korban, lalu melakukan penganiayaan kepada korban Samsiah dengan menggunakan sebilah senjata tajam yaitu badik ā€œ. Kata Kasat Reskrim Iptu Setiawan Sunarto memberikan wawancara kepada awak media mewakili Kapolres Parepare diruang kerjanya. Senin (24/06/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari kejadian itu, Kata Setiawan lanjut, korban mengalami luka di lengan kirinya dan luka terbuka di perut bagaian kanan.

ā€ Pelaku menganiaya korban sebanyak 2 kali, mengakibatkan luka terbuka pada bagian lengan kiri dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm dan pada bagian perut mengalami luka terbuka kurang lebih 3 (tiga) cm ā€œ. Sebut Iptu Setiawan.

Terduga pelaku yang berinisial MA (37) ini merupakan tetangga dari korban, ia juga tinggal di Jl lorong Pertamina, Kel. Lakessi, Kec. Soreang, Kota Parepare.

*Proses Penangkapan Terduga Pelaku MA (37) *

Aparat yang mendapatkan laporan warga atas kejadian tersebut, melakukan tindakan kepolisian mendatangi lokasi kejadian, kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.

ā€ Setelah terduga pelaku menganiaya korban, ia pun melarikan diri dari TKP, rekan – rekan dari Unit Resmob, diback up oleh rekan rekan dari Sat Intelkam dan Polsek Soreang melakukan penangkapan terhadap MA di Jl. Muhammadiyah Kel. Ujung Lare Kec. Soreang Kota Parepare, awalnya terduga pelaku ini mengelak, namun kondisinya diduga dalam pengaruh minuman keras, dan berdasarkan ciri – ciri pelaku yang terlah di dapatkan sebelumnya, ia pun di tangkap dan di bawa ke Mapolres Parepare untuk proses selanjutnya ā€œ. Jelas Iptu Setiawan Sunarto.

*Terduga Pelaku Berinisial MA akan di periksakan kondisi kejiwaannya*

ā€ Dari hasil pemeriksaan, rekan – rekan penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Makassar untuk memeriksakan kondisi kejiwaan dari terduga MA (37) ini ā€ . Ujar Kasat Reskrim.

Terkait dengan modus terduga MA (37) menganiaya korban, masih terus didalami oleh penyidik.

ā€ Iya, kita masih dalami terus apa modus dibalik perbuatan tindak pidana ini, hasil sementara yang di akui oleh MA (37) bahwa ia menikam korban karena ada bisikan gaib yang di dengarnya yang menyuruh dia untuk menganiaya korban, kondisi dari MA ini yang akan kita periksakan ke Rumah Sakit Jiwa Makassar ā€œ. Jelasnya lebih lanjut.

*Ancaman Pidana Yang Di kenakan*

Terduga MA (37) dipersangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.

ā€ Dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara ā€œ. Kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto akhiri keterangannya.

Bunyi pasal 351 ayat (2), Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Simpan Gambar:

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Humas polres Pare-pare

Berita Terkait

Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Rilis Akhir Tahun, Kasat Lantas Polres Bantaeng, Ungkap Tren Kecelakaan Lalin Turun Sepanjang 2025
Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:27 WITA

Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:16 WITA

Rilis Akhir Tahun, Kasat Lantas Polres Bantaeng, Ungkap Tren Kecelakaan Lalin Turun Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:31 WITA

Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru