Miliki Sabu Pasutri di Pasangkayu Ditangkap Polisi

Dnid.co.id-Pasangkayu-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di jalan poros Mamuju- Palu dusun Marambeau desa Karya bersama Kec.Pasangkayu Kab.Pasangkayu pada rabu pagi 3 Juli 2024,karena ditemukan membawa 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu yang sebelumnya di beli disurumana.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi sabtu sore membenarkan penangkapan tersebut ” Tim Opsnal telah menangkap sepasang Pasutri dengan inisial Pr. PS (39 th) dan Lk. A (36 th), pada rabu pagi di jalan Trans Sulawesi Mamuju -Palu dimana sebelumnya telah ditemukan barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu dalam kendaraan yang dikendarai oleh pasutri tersebut.

Pasutri tersebut membeli sabu disurumana dan hendak dibawah ke Kampung Beso’ namun tertangkap sebelum tiba ditujuan. Dari tangan Pasutri tersebut disita barang bukti berupa 3 (tiga) sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Bruto 1,22 Gram, 1(satu) sachet besar klip warna merah, 84 (delapan puluh empat) sachet kecil kosong klip warna hijau, 1 (satu) unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi F 8142 YH, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih dan bening, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah bungkusan rokok class mild warna putih, 1(satu) karet DOT warna putih Yang kesemuanya berada di dalam kantongan warna kuning.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” Jelas Yusuf.

Simpan Gambar:

Selasa, 9 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Polda Sulteng Berantas Tambang Emas Ilegal di Parimo, Tiga Lokasi Digerebek Sekaligus!
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 14:31 WITA

Polda Sulteng Berantas Tambang Emas Ilegal di Parimo, Tiga Lokasi Digerebek Sekaligus!

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA