Diskominfo SP Sulsel Sosialisasi 98 Pinjol Resmi Kantongi Izin OJK.

Dnid.co.id,-Makassar– Kehadiran Pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal ibarat dua sisi mata pisau bagi masyarakat, khususnya kalangan berekonomi sedang dan lemah. Betapa tidak, pinjol ini bisa memang membantu secara instant masyarakat untuk memwnuhi kebutuhannya, namun proses pengembalian dananya yang tergolong memberatkan.

Ujung-ujungnya, mayarakat akan tertindas dan akhirnya mereka tetap tersiksa dengan pengembalian dana pinjaman yang begitu berat karena bunga tinggi. Belum lagi siatem penagihan yang tidak dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Atas hal tersebut, Diskominfo SP Sulsel bekerja sama dengan OJK berusaha mensosialisasikan di tengah masyarakat pinjol apa saya yang memiliki izin dari OJK dan selalu mendapatkan pengawasan dari OJK.

Sekretaris Diskominfo SP Sulsel Sultan Rakib mengatakan bahwa belum lama ini Diskominfo Sulsel menerima daftar jumlah perusahaan pinjol yang mengantongi izin dan pengawasan dari OJK.

“Jadi sebanyak 98 pinjol legal atau resmi yang terdata di kami dari OJK. Selebihnya itu ilegal,” ujar Sultan Rakib, Senin (12 Agustus 2024) di Makassar.

Daftar pinjol legal atau resmi tersebut dapat kita lihat melalui link berikut:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%

Apa kelebihan menggunakan pinjol resmi berizin OJK ? Bunga pasti tidak lebih rendah dibanding pinjol ilegal.
Ciri-cirinya;
Terdaftar/berizin dari OJK, Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, Bunga atau biaya pinjaman transparan, Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain, Mempunyai layanan pengaduan, Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Simpan Gambar:

Rabu, 14 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat
​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta
Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:18 WITA

​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat

Senin, 13 April 2026 - 19:48 WITA

​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta

Senin, 13 April 2026 - 16:34 WITA

Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda

Berita Terbaru