Unit Reskrim Polsek Belinyu Ungkap Kasus Penganiayaan

Sungailiat Belinyu – Dedi (31) pelaku penganiayaan diamankan unit reskrim Polsek Belinyu, Selasa (17/09) kemaren malam, dia diamankan lantaran menganiaya seorang wanita yang baru dia kenal inisial M (24) warga pendatang asal Palembang yang tinggal di Kecamatan Riau silip, sekitar beberapa bulan lalu. Pelaku menganiaya korban lantaran korban yang menolak diajak berhubungan badan.

Tidak hanya itu, korban yang dianiaya pelaku hingga kritis ditinggalkan begitu saja di daerah perkebunan sawit di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Mirisnya korban ditemukan warga keesokan harinya.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu malam pekan kemarin.

” Kejadian malam Minggu kemarin, di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Korban dibawa ke perkebunan sawit yang jauh dari pemukiman warga. Awalnya pelaku ini nggak mau dan nolak. Karena merasa kesal, pelaku menganiaya korban. Dipukul pake helm, sampai korban tersungkur dan pingsan,” ujar AKP Era Anggraini, Rabu (18/09/2024).

Lebih lanjut AKP Era Anggraini menambahkan , lantaran melihat korbannya pingsan, pelaku pun langsung melarikan diri. Untungnya, korban ditemukan warga keesokan harinya karena teriak minta tolong.

Atas kejadian itu, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu.

Kemudian, usai menerima laporan tim unit reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Berbekal dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, pada akhirnya hari Selasa malam pelaku berhasil diamankan di Tanjung Gudang Belinyu.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis karena berusaha melarikan diri. Bahkan dari itu, pelaku ditangkap saat hendak menjual Handhpone milik korban.

” Jadi pas mau diamankan, pelaku sempat mau melarikan diri. Jadi pelaku ini mau transaksi jual Hp korban itu untuk modal nyebrang ke Palembang,” jelas AKP Era Anggraini

Atas kejadian itu, terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2, tentang penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti Handphone, hijab milik korban dan seutas tali. Korban pun saat ini sudah ditahan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara korbannya yakni M (24) menderita luka lebam dimata, dibibir serta leher bekas jeratan tali.

Simpan Gambar:

Rabu, 18 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Hardiansyah

Editor: Redaksi Babel

Sumber Berita: Humas Polres Bangka

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Aktivitas PT TSM di Gowa Memakan Korban, Pemda Didesak Tutup Operasi Pabrik
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA