Sat Lantas Polres Bangka Berikan Informasi Persyaratan Mekanisme Pembuatan Surat Izin Mengemudi 

Sungailiat,DNID.co.id – Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan atau mengendarai suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Rabu (3/10/2024).

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di kesempatan lain Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah, S.H., mengatakan di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

Sim merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

Lebih lanjut Iptu Endi Putrawansah menjelaskan Persyaratan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Bangka antara lain ;

Daftar jenis pelayanan di satpas polres bangka meliputi penerbitan Baru, perpanjangan, peningkatan golongan, penurunan golongan, pergantian rusak / hilang.

Adapun persyaratan mekanisme penerbitan Sim Baru dan peningkatan golongan : 

1. Usia

* Sim A.C dan D usia minimal 17 tahun

* Sim B1 usia minimal 20 tahun

* Sim A umum usia minimal 20 tahun

* Sim B1 umum usia minimal 22 tahun

* Sim B2 umum usia minimal 23 tahun.

2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokes polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1,B1 umum, dan B2 umum

5. Surat Psikologi

6. Peserta Aktif JKN (BPJS)

Untuk pesyaratan perpajangan Sim dan penurunan Golongan sim meliputi : 

1. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP)

2. Sim Lama Asli dan Fotocopy 1 lembar

3. Surat keterangan sehat dari dokkes Polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum ( bagi perpanjangan sim)

5. Surat psikologi

6. Peserta aktif JKN ( BPJS)

Untuk persyaratan sim rusak/ hilang meliputi : 

1. Surat laporan kehilangan barang dari polri

2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar. Apabila KTP elektrik (E-KTP) juga hilang silahkan urus terlebih dahulu penerbitan (E-KTP).

3. Surat keterangan sehat dari dokkes polri

4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, B2umum

5. Surat psikologi

6. Peserta aktif JKN (BPJS)

“Kepada masyarakat yang hendak membuat Sim baik pembuatan baru atau perpanjang dan naik golongan diharapkan dapat datang langsung ke Satpas Polres Bangka”, jelas Iptu Endi Putrawansah.

Simpan Gambar:

Kamis, 3 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Hardiansyah

Sumber Berita: Humas Polres Bangka

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Berita Terbaru