Unit Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual

Sulsel.Dnid.co.id-Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan seksual di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu utara. Sabtu ( 12 Oktober 2024 ).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga korban, A (17), melaporkan kejadian tragis yang menimpa remaja tersebut kepada kepolisian setempat.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Lk. K, yang merupakan paman korban menjelaskan, perkenalan antara A dan pelaku, IK Alias P (29), berawal dari media sosial. Korban A berkenalan dengan pelaku IK melalui akun Facebook yang menggunakan nama “Petualang Cinta”. Pada malam peristiwa tersebut terjadi, pelaku IK mengajak Korban A untuk jalan-jalan dan menjemputnya di rumah korban.

“Setelah sampai di Desa Salulemo, pelaku IK membawa korban ke sebuah pondok kebun. Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang dicampur dengan zat berbahaya kepada A sebelum memaksanya untuk melakukan tindakan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri,” ungkap Lk. K.

“Setelah kejadian, pelaku IK pergi dan meninggalkan korban A di tempat tersebut. Sebagai keluarga, kami tidak terima dan merasa wajib untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara,” tambahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diidentifikasi sebagai IK. Unit Resmob Polres Luwu Utara, yang dipimpin oleh AIPDA Sadar Samsuri, segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AIPDA Sadar.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual. “Kami berkomitmen untuk melindungi korban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi semua untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan,” ungkap Kapolres.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial dan segera melaporkan jika menemui tindakan yang mencurigakan. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara adil, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Simpan Gambar:

Senin, 14 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: TAUFUK

Editor: M Akbar

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Dua peserta MTQ memperlihatkan medali yang diraih usai penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Maros, Sabtu (19/4/2026). Di tengah euforia kemenangan, capaian Kafilah Bone tanpa medali emas menjadi sorotan tajam dan bahan evaluasi serius pembinaan.

Serba-Serbi

Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:37 WITA