MAKASSAR, DNID.co.id – Kasus pungli Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) sejak April 2024 lalu. Namun hingga kini, kasus tersebut mandek hingga hampir 8 bulan. Hal tersebut jadi pertanyaan bagi para pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan sejak era Kapolda Irjen Pol Andi Rian. Mantan Rektor UNM Husain Syam dan satu dekan telah diperiksa.
Pemeriksaan telah dilakukan pada bulan Mei dan Juni lalu. Namun hingga saat ini tak ada perkembangan pengusutan.

“Ini yang jadi pertanyaan, delapan bulan penyelidikan sama sekali tak ada perkembangan. Padahal kami sudah serahkan bukti rekaman. Mantan rektor dan dekan juga sudah diperiksa. Nah, poinnya sekarang, mengapa kasus ini mandek,” ujar Ansar, Rabu (4/12/2024).
Ansar menyesalkan mantan Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta yang tidak menuntaskan kasus ini di eranya. Kata Ansar, dari sekian kasus yang tidak diselesaikan di era Helmi Kwarta, kasus pungli UNM paling memungkinkan selesai.
“Tapi ternyata tidak kelar sampai dia dimutasi. Sekarang kan bola di tangan Dirkrimsus Kombes Dedi. Harapan kami kasus ini bisa jadi prioritas,” harapnya.
Ansar juga berharap Kapolda Irjen Pol Yudhiawan memberi atensi pada kasus ini. Menurutnya, kasus ini penting untuk diselesaikan sebab dugaan pungli yang terjadi di UNM adalah tradisi lama. Ini diindikasikan melibatkan banyak pihak secara terstruktur.
lebih lanjut, Ansar meyakini bahwa jika ingin serius, kasus pungli yang terjadi UNM paling mendekati penyelesaian.
“Kalau melihat alurnya, ini berpotensi dituntaskan di era Kombes Dedi. Ya, paling tidak kita tunggu di 100 hari pertama. Selama ini tidak selesai karena memang ada kesan Polda tidak serius,” terang dia.
Ansar menyebutkan, kasus pungli di UNM telah melewati penyelidikan panjang. Penyidik juga sudah menyita bukti rekaman.
Selain itu, pihak-pihak terkait telah diperiksa. Termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam dan seorang dekan. Selanjutnya kasus ini sisa gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus pungli di UNM, terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam pada akhir April lalu. Namun Husain tak memenuhi panggilan penyidik. Ini adalah pemeriksaan kedua Husain Syam. Sebelumnya ia telah diperiksa pada awal April.
Selain Husain Syam, Polda Sulsel juga memeriksa beberapa pihak. Di antaranya sejumlah dekan fakultas.
Beberapa staf civitas akademika UNM yang terungkap namanya dalam rekaman percakapan yang disita penyidik juga ikut diperiksa. Mereka menghadiri panggilan di bulan yang sama, April 2024.
Penyidik juga telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS UNM). Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit.
Dalam rekaman tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp55 juta yang disetorkan CPNS kepada seseorang. Yang bersangkutan di sebut sebagai perantara. Ia mengaku tanda terima kasih itu untuk rektor yang diserahkan melalui dekan. Nilainya pun disebut secara gamblang. Rp55 juta. Hanya saja, dalam rekaman tidak secara eksplisit disebut nama rektor maupun dekan yang dimaksud.
Dalam rekaman yang beredar juga ada nama-nama yang disebutkan selain rektor dan dekan. Nama-nama itu diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM.
Dalam dua rekaman yang beredar hanya sekali disebut nama UNM. Yakni saat mereka menyebut UNM lockdown.
Dari pembicaraan ini diduga rekaman ini terjadi saat puncak pandemi Covid-19. Antara tahun 2021 dan 2022. Sebab dalam rekanan disebutkan bahwa UNM lockdown. Beberapa kali rektor dan dekan juga disinggung namun tidak secara eksplisit disebutkan namanya.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : redaksi